Pemprov Jatim Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

Pemprov Jatim Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025
Poster pemutihan pajak oleh Pemprov Jatim. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui unggahan di Instagram resminya, @khofifah.ip.

“Pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Jatim hadir kembali mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” seru Khofifah dalam story Instagram, disertai dengan poster pengumuman resmi.

Bacaan Lainnya

Program gelaran tahun ke-6 ini menjadi solusi tahunan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Jawa Timur. Program pemutihan ini akan berlangsung selama 49 hari dan mencakup sejumlah keringanan, antara lain:

  1. Bebas denda keterlambatan dan pokok tunggakan pajak untuk kendaraan roda dua.
  2. Keringanan pajak untuk masyarakat kurang mampu, pengemudi ojek online dan kendaraan roda tiga untuk usaha.

Selain itu, akan ada kebijakan tambahan berupa pembebasan dan keringanan pajak kendaraan lainnya. Dimana nantinya akan diumumkan lebih lanjut oleh Pemprov Jatim.

Khofifah berharap, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Program ini diharapkan meringankan beban warga dan mendorong kesadaran untuk tertib administrasi kendaraan,” ujarnya.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari warga. Amir Hasibuan (28), warga Malang yang bekerja sebagai ojek online mengaku senang dengan informasi program pemutihan ini.

“Alhamdulillah, ini sangat membantu. Motor saya nunggak 2 tahun, kalau denda dihapus bisa langsung saya bayar pokoknya. Biar sekalian juga sama pajak 5 tahunannya,” katanya. (aan/mzm)

 

 

Pos terkait