Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong resmi dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin impor gula tahun 2015–2016. Tom Lembong mengaku kecewa dan menilai jaksa mengabaikan seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
Jaksa menyatakan, Tom terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dinilai telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Namun, meski dinilai merugikan keuangan negara, Tom Lembong tidak dituntut untuk membayar uang pengganti.
“Tidak ada bukti bahwa ia menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Uang pengganti lebih tepat dibebankan kepada pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari perizinan impor yang diteken terdakwa,” seru jaksa di ruang sidang, dikutip dari Kompas, Sabtu (5/7/2025).
Selain hukuman penjara, Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Dengan subsidair hukuman kurungan jika tidak dibayar. Jaksa menyebut, salah satu alasan pemberatan hukuman adalah sikap Tom yang dinilai tidak menyesali perbuatannya. Tom juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan penyesalan,” ujar jaksa.
Baca juga: Menteri UMKM Datangi KPK Klarifikasi dan Sebut Istri ke Eropa Mendampingi Anak
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya. Ia menilai, jaksa mengabaikan seluruh fakta yang telah terungkap. Khususnya selama proses persidangan yang berlangsung selama hampir empat bulan.
“Saya telah bersikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum, bahkan saat pertama kali dipanggil sebagai saksi. Saya datang sendiri tanpa pengacara. Tapi justru disebut tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan,” imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, pada Rabu (9/7/2025) pukul 14.00 WIB. Tom dan tim kuasa hukumnya diberikan waktu lima hari kerja untuk menyusun pembelaan atas tuntutan tersebut.
“Kita berikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan,” ujar Dennie menutup sidang. (aan/mzm)