Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang kembali membahas lanjutan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dari total 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan, 4 di antaranya belum dibahas dan dianggap paling urgen, Kamis (3/7/2025).
Ketua Propemperda DPRD Kabupaten Malang, Fathur Rohman menegaskan bahwa empat raperda tersebut menyangkut hal-hal krusial, termasuk pembubaran badan usaha yang berpengaruh langsung ke operasional koperasi masyarakat.
“Semua urgen. Terutama pembubaran perseroan terbatas yang diminta langsung oleh Pak Bupati. Kalau tidak segera dibahas, Koperasi Unit Desa (KUD) Gondanglegi tidak bisa beroperasi lagi,” jelas Rohman saat dikonfirmasi oleh SERU.co.id.
Fathur menjelaskan, empat raperda prioritas tersebut mencakup:
- Penyertaan modal Pemkab pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Tirta Kanjuruhan.
- Pembubaran perseroan terbatas kawasan industri gula milik masyarakat.
- Pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
- Penyesuaian atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Keempat raperda ini terdiri dari usulan eksekutif dan inisiatif DPRD, dan menurut Rohman, sudah mendapat perhatian langsung dari Bupati Malang.
Total ada 13 raperda dalam Propemperda 2025. Sebanyak 7 sudah dibahas, sementara 6 sisanya masih dalam antrean proses. DPRD optimistis seluruh perda bisa dirampungkan sebelum tutup tahun.
“Kita menyesuaikan jumlah komisi. Setiap komisi akan memegang satu perda dan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk tiap-tiap pembahasan,” terang Rohman.
Rencana berikutnya, Pemkab akan bersurat ke DPRD untuk mengajukan raperda tersebut secara resmi, sebelum dilakukan pembentukan pansus dan dibawa ke rapat paripurna.
Rohman menambahkan, beberapa perda memang belum bisa ditetapkan karena masih menunggu proses fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Begitu selesai dari kita, langsung diajukan fasilitasi ke Pemprov. Tapi soal kapan turunnya, itu sepenuhnya kewenangan provinsi,” tutupnya. (wul/ono)