Penyandang Tunadaksa di Dau Disetubuhi Ayah Tirinya

Penyandang Tunadaksa di Dau Disetubuhi Ayah Tirinya
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana Br Maha. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Seorang wanita penyandang tunadaksa berinisial ADD (22), warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang menjadi korban persetubuhan ayah tirinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana Br Maha menerangkan, persetubuhan tersebut mulai dilakukan pada April 2025 lalu. Di saat korban tengah berada di dalam kamar mandi, kemudian ditarik oleh ayah sambungnya.

Bacaan Lainnya

“Awalnya itu korban sedang berada di kamar mandi, kemudian tersangka ini menarik karena korban kan tidak bisa jalan. Disabilitasnya itu kakinya nggak bisa jalan,” seru Erlehana, saat dikonfirmasi SERU.co.id, Rabu (2/7/2025).

Wanita yang akrab disapa Leha itu menjelaskan, persetubuhan tersebut dilakukan yang pertama kalinya. Namun belum terungkap, pria pengangguran tersebut sudah sering kali melakukan pelecehan terhadap korban.

“Bentuk pelecehan seksual atau perbuatan cabul dengan cara meraba. Ya tindakan-tindakan seperti itu dan itu berkelanjutan terus-menerus,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan, pelaku merupakan ayah tiri korban yang baru saja menikah secara siri dengan ibu korban sejak dua tahun terakhir. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang tengah sepi dan hanya ada dirinya bersama korban saja.

“Ibunya korban ini sedang bekerja. Jadi dilakukan di pagi hari, di siang hari ketika tersangka dan korban hanya berdua saja di dalam rumah,” terangnya.

Selanjutnya, aksi bejat tersebut diketahui setelah korban bercerita kepada keluarganya yang tengah berkunjung. Dari keterangan tersebut, keluarganya kemudian melaporkan hal itu kepada perangkat desa hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Perangkat desa beserta dengan istrinya (ibu korban) langsung menanyakan kepada pelaku. Awalnya nggak ngaku. Kemudian setelah beberapa kali di desak terkait dengan pengakuannya korban. Selanjutnya pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Dikatakan Leha,  korban memberontak apa yang dilakukan pelaku, tak segan-segan kaki korban akan ditendang.

“Jadi dia menolak ada perkataan dengan bentakan, jika korban menolak tersangka akan menendang kakinya,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya, pelaku terancam dikenakan Pasal 6 huruf b dan c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI No 12 tahun 2022. (wul/ono)

 

Pos terkait