Polisi Ringkus MR, Bapak yang Tega Cabuli Anak Tirinya

Polisi Ringkus MR, Bapak yang Tega Cabuli Anak Tirinya
Tersangka MR saat digelandang di Gedung Humas Polda Jatim. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Seorang ayah atas nama MR, warga Jalan Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Surabaya tega cabuli anak tirinya atas nama AS yang masih berusia 15 tahun. Perilaku bejat tersangka ini sudah dilakukan selama 2 tahun.

MR pun lantas dilaporkan pihak keluarga korban ke Polda Jatim. Atas adanya laporan tersebut, polisi bergerak dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (12/3/2025) lalu di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengatakan, bermula dari tersangka atas nama MR pada tahun 2022 MR melakukan pernikahan siri kepada ibu korban yang mempunyai dua orang anak yang tinggal satu rumah.

Modus operandinya, tersangka ini sering melakukan pencabulan dengan sering tidak memakai pakaian dan hanya menggunakan celana dalam didepan korban.

“Tersangka ini juga pernah menempelkan kelaminnya ke punggung anak tiri (korban). Selain itu juga membuka kemaluan sendiri menarik tangan korban serta menonton video porno,“ kata Wadirum, AKBP Suryono, usai menggelar konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (24/3/2025)

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas perilaku tersangka, polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual. Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber.

“Kemudian juga puas ketika seksual cenderung mengintip atau mengamati orang berhubungan seksual atau telanjang sebagai bentuk kepuasan seksual ini hasil psiko terhadap tersangka,“ terang dia.

Kemudian kami juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (iki/ono)

Pos terkait