Fasum Disulap Rumah Hunian, Komisi C DPRD Kota Malang Sebut Perda PSU Mandul

Fasum Disulap Rumah Hunian, Komisi C DPRD Kota Malang Sebut Perda PSU Mandul
Komisi C DPRD Kota Malang (kiri) audiensi mendengarkan keluhan perwakilan warga Perum Sigura Gura Residence. (ist)

Malang, SERU.co.id – Komisi C DPRD Kota Malang menyebut penegakan Perda mengenai penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Kota Malang masih mandul. Seperti jeritan warga Perum Sigura Gura Residence Malang, soal fasum yang disulap pengembang menjadi rumah hunian hingga terjadi bencana banjir kala hujan turun.

Ketua Komis C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin menyampaikan, paguyuban warga perumahan mengeluhkan polemik di Sigura Gura Residence yang tak kunjung usai. Fasum di perumahan itu disulap menjadi rumah hunian dan dijual hingga mengakibatkan bencana banjir saat hujan deras turun.

Bacaan Lainnya

“Ini sebenarnya masalah lama, terkait penyalahgunaan fasum yang harusnya jadi mushola dan saluran air. Tapi dijual menjadi rumah hunian, sehingga berdampak banjir di sana,” seru Anas, usai audiensi bersama paguyuban warga Perum Sigura Gura Residence Malang, di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, warga sudah pernah mengeluhkan kondisi ini ke Komisi C DPRD Kota Malang hingga Pemkot Malang melalui DPUPR-PKP Kota Malang. Hasilnya, muncul rekomendasi bahwa rumah hunian tersebut harus dibongkar dan dikembalikan ke fungsinya sebagai fasum. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut tak dilaksanakan.

“Kami akan mendesak Pemkot Malang untuk benar-benar menegakkan Perda PSU. Dengan mengembalikan fungsi fasum di perumahan Sigura Gura Residence ini. Tentu ini juga pesan kepada pengembang lain agar tak main-main dengan fasum,” tegasnya.

baca juga: Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan

Anas menyebut, banyak perumahan di Kota Malang yang PSU-nya belum diserahkan kepada Pemkot Malang. Padahal developer wajib menyerahkan PSU ke pemerintah, agar jika ada persoalan infrastruktur pada fasum, bisa ditangani menggunakan APBD Pemda.

Senada, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menambahkan, Perda penyerahan PSU sudah ada di Kota Malang. Bahkan sebagai penguat, ada langkah ekstra ordinary dari DPUPR-PKP Kota Malang yang bisa membantu warga perumahan mengurus penyerahan PSU secara mandiri.

Namun Dito menyebut, penegakan Perda PSU di Kota Malang ternyata masih mandul. Keluhan warga di Perum Sigura Gura Residence yang sudah nyata terdampak banjir akibat penyalahgunaan fasum tak kunjung diatasi.

“Ini permasalahan lama, tapi belum clear. Padahal sudah disidak DPRD, bahkan Wali Kota sampai ada rekom pembongkaran rumah di atas fasum itu. Tapi sampai sekarang tak dilakukan, artinya penegakan Perda-nya mandul,” tegasnya.

Dito menyebut, Satpol PP Kota Malang harusnya berani bertindak untuk menegakkan Perda PSU di Perum Sigura Gura Residence. Baginya, perda wajib benar-benar ditegakkan, karena memang terjadi penyalahgunaan fasum dengan penguatan rekomendasi.

“Jelas-jelas ini sumber banjir, kami akan terus mendorong penegakan Perda, khususnya pada bangunan-bangunan yang berdiri di atas fasum. Pemkot Malang dan Satpol PP harus berani menegakkan perda. Jangan tiap tahun buat Perda tapi saat ada pelanggaran tidak ditindak,” imbuhnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mendorong Pemkot Malang membentuk Satgas Penyerahan PSU dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya sarankan Wali Kota membentuk Satgas Penyerahan PSU dengan jajaran samping, baik kejaksaan maupun kepolisian. Sehingga kalau ada pelanggaran hukum ya diproses hukum saja. Kalau begini terus ya gak akan selesai sampai kapanpun,” tegasnya.

baca juga: Sidak Perumahan Graha Agung, Komisi C Ingatkan Pengembang Penuhi Regulasi dan Kompensasi

Sementara itu, Ketua Paguyuban Warga Perum Sigura Gura Residence, Wiyono mengatakan, 2023 terjadi banjir besar hingga dinding penahan aliran air sampai jebol. Setelah disidak DPRD Kota Malang, ditemukan ada fasum dan saluran air yang beralih fungsi menjadi rumah hunian oleh developer.

Lalu, Pemkot Malang meminta PSU diserahkan meski developernya sudah hilang jejak. Untuk itu, warga membentuk paguyuban untuk melakukan proses penyerahan PSU perumahan. Namun hingga kini, penyerahan PSU itu tak kunjung diterima.

“Kami sudah melengkapi berkas-berkasnya, tapi gak ada kejelasan. Kami kurang tahu apa kurangnya, makanya kami mengadu ke DPRD Kota Malang,” ucapnya.

Dia berharap, proses penyerahan PSU perumahan tersebut bisa segera selesai. Kemudian fasum yang dibangun rumah hunian itu dikembalikan seperti fungsinya.

“Karena kami ga tau apakah musim hujan depan masih bisa bertahan dari banjir. Dulu 25 rumah tergenang banjir. Tapi sampai saat ini saluran airnya masih tertutup bangunan rumah,” tandasnya. (*/rhd)

Pos terkait