Pemkot Batu Jamin Pendampingan Hukum Gratis untuk Warga Pra Sejahtera

Pemkot Batu Jamin Pendampingan Hukum Gratis untuk Warga Pra Sejahtera
Prosesi penandatanganan MoU Pemkot Batu dan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi di Balai Kota Among Tani. (foto: ist)

Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kini resmi memberikan layanan pendampingan hukum gratis bagi warga pra sejahtera. Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terakreditasi, Rabu (25/6/2025) di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani.

Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Wali Kota Batu, Nurochman (Cak Nur) dalam mewujudkan janji politiknya: menjamin akses keadilan untuk semua, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hari ini Pemkot Batu menandatangani kesepakatan dengan LBH Terakreditasi sebagai bentuk pelaksanaan program prioritas kami. Warga pra sejahtera kini bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma,” ujar Cak Nur.

Wali Kota Nurochman menyebut bahwa program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan warga pra sejahtera yang kerap terpinggirkan dalam proses hukum karena keterbatasan biaya.

“Kami ingin memastikan pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat, terutama saat mereka menghadapi persoalan hukum. Akses keadilan adalah hak dasar, bukan hak istimewa,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Batu ingin membuka pintu lebih lebar bagi warga yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Pendampingan akan dilakukan langsung oleh LBH yang memiliki rekam jejak dan telah diakreditasi, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

MoU ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem layanan publik Pemkot Batu yang berorientasi pada keberpihakan kepada masyarakat bawah.Penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkot Batu, sebagai bentuk sinergi dalam pelaksanaan program bantuan hukum ini.

Dengan program ini, Pemkot Batu ingin membuktikan bahwa keadilan tidak boleh hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu secara finansial. Semua warga berhak atas perlindungan hukum, apapun latar belakang ekonominya. (dik/ono)

Pos terkait