Situbondo, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Kejaksaan Negeri menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemkab Situbondo, Senin (23/6/2025).
Kegiatan MoU yang digelar di Aula Kejari Situbondo tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Situbondo.
Dalam kesepakatan bersama antara Pemkab Situbondo dengan Kejaksaan Negeri Situbondo ini tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan TUN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang mencakup; 1. Penegakan Hukum; 2. Pertimbangan Hukum (Legal Opinion, Legal Assistance dan Legal Audit); 3. Bantuan Hukum; 4. Tindakan Hukum Lain dan; 5. Pelayanan Hukum
MoU ini menjadi jembatan resmi yang mengatur kolaborasi antara kedua institusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berbasis hukum.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo berharap kerjasama antara Pemkab Situbondo bersama Kejaksaan Negeri membawa sisi positif bagi kabupaten Situbondo.
“Hal tersebut sebagai dukungan konkret Kejari Situbondo terhadap program unggulan Situbondo Naik Kelas. Kami sangat mengapresiasi sinergi yang dibangun bersama Kejaksaan Negeri Situbondo,” seru Mas Rio sapaan akrab Bupati Situbondo.
Lebih lanjut, Mas Rio menyampaikan, Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit akan menjadi landasan kuat dalam memastikan setiap kebijakan daerah sesuai koridor hukum.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” imbuh Mas Rio.
Sehingga, Mas Rio menegaskan bahwa MoU ini sangat penting untuk dilakukan dan bagaimanapun Pemerintah Dearah Kabupaten Situbondo di era sekarang menginginkan Good Government. Karena yang tahu tentang segala peraturan dan perundang-undangan yakni APH, termasuk Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Goalnya di era kepemimpinan saya dan Mabk Ulfi menginginkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Intinya, pemkab mengelola keuangan negara, maka kita perlu pendampingan hukum dan saya akan terus berkomitmen untuk agar di Kabupaten Situbondo tidak terjadi persoalan hukun seperti yang kemarin-kemarin,” pungkas Mas Rio.
Sementara itu, Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan hukum.
“Kejaksaan bukan hanya penuntut umum. Kami juga memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum demi mendukung program-program strategis Pemkab Situbondo,” pungkasnya. (aza/mzm)