Malang, SERU.co.id – Ketua DPRD Kota Malang mendalami laporan penahanan ijazah karyawan Amul Massage Syariah. Ia mengakui, sudah mendapatkan kabar tersebut dari pendamping para karyawan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi A. Menurutnya, pembahasan persoalan tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak saja.
“Pembahasan ini tidak hanya melibatkan komisi D, tapi juga komisi A. Kami akan mengulik juga, karena terkait dengan Disnaker-PMPTSP juga,” seru Mia, sapaan akrabnya.
Mia mengungkapkan, ia telah melakukan pendataan terhadap stakeholder terkait. Mulai dari owner Amul Massage Syariah, dinas-dinas terkait hingga pihak yang ijazahnya ditahan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Komisi A sementara. Selanjutnya Komisi A akan memanggil stakeholdernya,” ungkapnya.
baca juga: Karyawan Amul Massage Syariah Wadul DPRD Kota Malang, Puluhan Ijazah Masih Ditahan
Selain itu, Mia menyoroti kesepakatan yang terjadi antara pihak pelaku usaha dengan pekerja. Seringkali calon karyawan menandatangani klausul penahanan ijazah, karena keterpaksaan kondisi.
“Sebetulnya sudah saya sampaikan ketika Hari Buruh, kami konsen para pekerja atau kesediaan pekerja ketika tandatangan itu kebanyakan diabaikan. Pihak pelaku usaha hanya mementingkan pekerja tersebut tanda tangan saja,” ujarnya.
Mia sangat menyayangkan kondisi tersebut, dari sisi pekerja terpaksa menandatangani perjanjian penahanan ijazah demi bisa bekerja. Menurutnya, upaya mengatasi persoalan-persoalan demikian juga harus dilakukan dari sisi pekerja.
“Jadi inilah yang mesti kita bangun, kemampuan para pekerja untuk siap menghadapi dunia kerja dan paham bahwa dirinya memiliki nilai tawar. Jangan sampai, karena butuh pekerjaan akhirnya menggugurkan semua nilai tawar dengan menandatangani perjanjian semacam itu,” tegasnya.
Perempuan berkacamata itu menyoroti pentingnya pendampingan Pemkot Malang bagi pekerja, melalui Disnaker-PMPTSP. Pendampingan tidak hanya terkait kompetensi pekerja, namun juga kecakapan membaca situasi sehingga tidak mudah terjebak perjanjian yang merugikan pekerja.
“Kami berharap pendampingan itu tidak hanya kecakapan dalam bekerja tapi cerdas menghadapi kontrak pekerjaan yang dihadapi, membaca situasi dan perjanjian kerja. Mari kita evaluasi bersama, kiranya apa yang miss dalam proses penerimaam pekerja ini,” tuturnya.
Terkait pendampingan dinas terkait, Mia menuturkan, tidak serta merta bisa mengasumsikan kurangnya pendampingan. Menurutnya, perlu melihat persoalan tersebut dengan seksama untuk mengetahui seberapa dalam pendampingan yang ada.
baca juga: Anggota DPRD Kota Malang Libatkan Penegak Hukum Atasi Kasus Penahanan Ijazah
Diberitakan sebelumnya, perwakilan karyawan dan eks karyawan Amul Massage Syariah mendatangi DPRD Kota Malang. Mereka mengadukan masih adanya puluhan ijazah yang ditahan pihak owner dan sistem penalti yang memberatkan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasia Ida Soesanti menyayangkan persoalan tersebut. Pihaknya mendesak pelaku usaha nakal menaati aturan dan segera mengembalikan ijazah milik pekerja yang masih bekerja maupun sudah tidak bekerja.
“Penggunaan ijazah itu merupakan hak pribadi seseorang, dalam pekerjaan apapun tidak boleh menahan ijazah. Ini sangat ngawur dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya. (bas/mzm)