Bali, SERU.co.id – Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugroho, bunuh diri di Kantor Kejati Bali. Tri mengakhiri hidupnya dengan menembakkan diri dengan pistol, Senin (31/8/2020).
Insiden bunuh diri tersebut terjadi setelah Tri diperiksa atas kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia bunuh diri di toilet Kejati Bali, sebelum hendak dibawa ke Lapas Kerobokan.
Kronologi insiden dijelaskan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Asep Maryono. Asep menjelaskan, Tri diperiksa mulai pukul 10.00 WITA di Kejati Bali. Tri membawa sebuah tas kecil saat datang. Petugas memintanya untuk menyimpan tas tersebut di loker sebelum diperiksa.
“Pada hari ini kami telah memanggil Tri itu di akhir pekan yang lalu, tapi atas perintah yang bersangkutan baru bisa dilakukan pemeriksaan Senin pagi ini. Tri datang jam 10 lebih, prosedur sudah kami lakukan yaitu pemeriksa tamu harus bawa barangnya ke loker,” ungkap Asep.
Jelang jam siang, pemeriksaan terhadap Tri dihentikan karena ia meminta izin untuk makan dan salat. Namun, hingga pukul 15.00 WITA, Tri tak kunjung kembali.
Setelah dilacak, Tri diidentifikasi berada di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar. Penyidik bersama Asintel dan Pidsus menjemput Toni untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kita tunggu sampai sore hari tidak ada. Kita hubungi tidak bisa. Akhirnya kami melakukan pelacakan, dapatlah yang bersangkutan di rumahnya di Gunung Talang. Kemudian tim penyidik ke sana bersama-sama dengan Asintel dan Pidsus, lalu diperiksa dibawa ke kantor. Karena kuncinya masih dia pegang terus, dia dilakukan pemeriksaan lanjutan,” beber Asep.
Tri kembali diperiksa hingga pukul 19.00. Rencananya, Tri akan langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kerobokan. Sesaat sebelum naik ke mobil, Tri meminta izin ke toilet. Tak lama, terdengar suara tembakan dari arah toilet.
Petugas menemukan Tri telah terkapar. Ia pun dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong.
Pihak kepolisian menyita pistol yang digunakan Tri untuk bunuh diri dan juga memeriksa CCTV lokasi kejadian. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, yaitu penasihat hukum Tri dan penyidik Kejati Bali.
Jenazah Tri akan diautopsi untuk mencari tahu penyebab kematiannya. Kasus yang membelit Tri pun telah ditutup.
“Pasca meninggalnya, tentu kami tutup kasus. Kalau soal barang sitaan, nanti akan ada prosesnya sendiri,” timpal Asep.
Tri diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar 2007-2011. Ia memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan berupa penerbitan sertifikat tanah. (hma/rhd)