Dokter AY Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan Polresta Malang Kota

Dokter AY Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan Polresta Malang Kota
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menjelaskan, dokter AY sudah ditetapkan tersangka, karena alat bukti cukup menguatkan. (bas)

Malang, SERU.co.id – Meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual, dokter AY belum ditahan. Polresta Malang Kota menjelaskan, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap dokter AY. Meski tetap ada kemungkinan ditahan, jika terjadi suatu hal.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh menuturkan, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka. Ia pun akan melihat perkembangan pemeriksaan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Perkara yang dilaporkan terkait dengan dokter AY, saat ini sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan tersangka. Minggu lalu kami sudah menetapkan dokter AY selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lokus Persada Hospital,” seru Sholeh, Selasa (10/6/2025).

Pemeriksaan dokter AY sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan. Terkait sebab penetapan tersangka, Sholeh memastikan, alat bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian sudah cukup menguatkan.

“Beberapa alat bukti yang sah dan diatur oleh UU sudah kami penuhi semuanya. Dalam kasus ini ada lima saksi yang kami periksa,” ungkapnya.

Sholeh menjelaskan, penahanan dapat dilakukan jika terdapat unsur kekhawatiran dari pihak kepolisian. Semuanya menunggu perkembangan kasus setelah pemeriksaan dilakukan.

“Kalau memang unsur subyektifnya ada kekhawatiran kami untuk tersangka bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali. Itu baru kami lakukan penahanan, tinggal kita lihat perkembangannya nanti,” urainya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menyatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang ahli. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi materi hukum terkait laporan kasus dugaan pelecehan.

“Kemarin, Unit PPA Polresta Malang Kota telah memeriksa satu ahli hukum pidana dan satu ahli dari IDI. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tindak pidana yang mengarah pada pelecehan seksual,” bebernya.

Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar akan dilakukan agenda pemeriksaan terhadap dokter AY. Setelah pemeriksaan selesai, berkas baru bisa dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait