Polisi Tangkap Pelaku Curas Motor Ojol di Bandulan Maret lalu, Begini Motifnya!

Polisi Tangkap Pelaku Curas Motor Ojol di Bandulan Maret lalu, Begini Motifnya!
Polisi berhasil menangkap pelaku curas motor driver ojol di Bandulan yang sempat viral di media sosial pada Maret 2025 lalu. (bas)

Malang, SERU.co.idPolresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (curas) motor driver ojol di Kelurahan Bandulan, Kota Malang, 9 Maret 2025 lalu. Tertangkapnya pelaku curas, akhirnya menguak motif nekad pelaku melancarkan aksinya di kala lalu lintas sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) cukup ramai.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, pelaku aksi pencurian tersebut berinisial (CR), warga Kecamatan Sukun. Pelaku berhasil dibekuk polisi di depan pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dalam modus operandinya melakukan tindak kekerasan dengan cara menodongkan pisau belati. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai driver ojek online sedang berhenti di depan ruko KNB motor, usai mengantar pesanan makanan,” seru AKBP Oskar, dalam preskon Selasa (10/6/2025).

Polisi menunjukkan barang bukti aksi pencurian motor driver ojol. (bas)
Polisi menunjukkan barang bukti aksi pencurian motor driver ojol. (bas)

Korban yang ditodong oleh pencuri tersebut, memberontak hingga terjatuh. Sedangkan pelaku berhasil menguasai kendaraan korban dan langsung melarikan diri.

“Korban (DFNR) merupakan warga Kecamatan Kedungkandang. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan dilaporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Oskar mengatakan, polisi berusaha cepat dan tanggap dalam meringkus pelaku, meski pelaku sempat melarikan diri keluar kota. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lembaran print out CCTV, fotokopi BPKB dengan legalisir payment, satu bilah pisau, dua unit sepeda motor, satu celana dan sandal.

“Untuk pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun,” bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh menuturkan, pelaku baru kali ini melakukan aksi pencurian. Pelaku diketahui merupakan seorang pengangguran yang tak memiliki pekerjaan.

“Pelaku baru pertama kali dengan alasan terlilit hutang dan terhimpit keadaan ekonomi. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat lari ke Lumajang,” terangnya.

Pelaku kabur ke rumah kerabat atau saudaranya. Meski demikian, motor yang dicuri masih dikuasai dan belum sempat dijual olehnya.

“Pelaku mencari target sasaran secara random. Ketika dilihat ada kesempatan untuk menguasai barang milik driver ojol tersebut, dia langsung melancarkan aksinya,” pungkasnya. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait