Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chreeombook
Ketua Pusat Studi Islam & Pancasila (PuSIP) Surabaya Dr.Sholikh Al Huda, M. Fil. I. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co.id – Pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam rangka digitalisasi pendidikan diduga sarat dengan praktik mark-up harga dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. Program dengan anggaran Rp9,9 triliun itu tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Aparat penegak hukum itu telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah semlah rumah pejabat yang diduga terlibat.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena dampaknya langsung pada kualitas pendidikan serta integritas pengelolaan dana publik.

Bacaan Lainnya

“Digitalisasi pendidikan harus berjalan transparan dan akuntabel, bukan menjadi sarang korupsi yang merugikan masa depan anak bangsa. Kami mendesak proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar Ketua Pusat Studi Islam & Pancasila (PuSIP) Surabaya Dr.Sholikh Al Huda, M. Fil. I.

Ia berharap Kejagung bisa mengungkap fakta-fakta, seperti Dugaan mark-up harga pengadaan perangkat digital dalam proyek pemerintah, keterlibatan vendor-vendor tertentu yang dekat dengan kebijakan pemerintah, ketidaksesuaian pelaksanaan program dengan kondisi riil sekolah.

“Yang tidak kalah penting dari penyelidikan kasus ini adalah bisa mengungkap pengawasan internal yang berpotensi dimanfaatkan untuk korupsi, sehingga nantinya bisa menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sholikh menuntut agar aparat hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan membawa seluruh pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menggeledah kediaman eks Staf Khusus sekaligus tenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022, Ibrahim Arif, pada Jumat (23/5/2025).

Saat ini, status Ibrahim adalah saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penyidik telah menyita sejumlah handphone, laptop, dan barang bukti elektronik.

“Dilakukan penggeledahan di daerah Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti elektronik, ya. Ada HP, laptop, dan semua itu tentu sedang dibaca oleh penyidik,” ujar Harli, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (21/5/2025), penyidik sudah lebih dahulu menggeledah apartemen dari dua eks stafsus Mendikburistek Nadiem Makarim, mereka adalah JT dan FH.

Dalam penggeledahan ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. Harli mengungkapkan, apartemen itu diduga milik pejabat Kemendikbudristek yang saat ini masih bekerja di kementerian tersebut.

Namun, Harli belum mengungkap di mana pegawai ini bekerja mengingat kementerian tersebut kini dipecah menjadi tiga kementerian.

“(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya, (saat ini pegawai aktif),” kata Harli. (*/ono)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *