Dirut PJT I Komitmen Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Dirut PJT I Komitmen Pertahanan Predikat Badan Publik Informatif
Dirut PJT I bersama jajaran komitmen pertahanan predikat Badan Publik Informatif. (ist)

Malang, SERU.co.id – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tetap menjadi perhatian serius Perum Jasa Tirta (PJT) I. BUMN pengelola sumber daya air tersebut pada tahun 2024 telah mendapat predikat badan publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Pada tahun 2025, Direktur Utama (Dirut) PJT I berkomitmen mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tersebut.

Direktur Utama PJT I, Fahmi Hidayat menegaskan, komitmennya untuk tetap mempertahankan predikat Informatif pada tahun 2025.

Bacaan Lainnya

“Pada monev KIP 2024, PJT I meraih Predikat Informatif dengan nilai 97,67. Capaian itu bukanlah akhir dari perjalanan perusahaan atas pemenuhan atas KIP. Ke depan, PJT I sebagai badan publik dihadapkan pada tantangan semakin kompleks dalam pengelolaan informasi publik,” seru Fahmi, Rabu (28/5/2025).

Dirut PJT I, Fahmi Hidayat menyerahkan cendera mata kepada Komisioner Informasi Pusat, Samrohtun Najah Ismail. (ist)

Fahmi menilai, ekspektasi masyarakat terhadap keterbukaan, kecepatan, serta akurasi informasi di era digital semakin tinggi. Sebagai upaya memperkuat sumber daya manusia dalam pemahaman informasi publik. PJT I menggelar Sosialisasi KIP dengan menghadirkan Komisioner Informasi Pusat, Samrohtun Najah Ismail.

Baca juga: Perum Jasa Tirta I Gelar Pasar Murah di 6 Lokasi, Termasuk Kantor Pusat

“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk menyegarkan kembali pemahaman seluruh insan PJT I, baik di Kantor Pusat hingga Divisi. Atas regulasi, prosedur, serta standar pelayanan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi KIP juga menjadi komitmen perusahaan untuk dapat memberikan layanan informasi terbaik. Baik bagi publik yang mudah, cepat dan efisien.

“Sosialisasi ini menjadi komitmen berkelanjutan PJT I dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan pelayanan publik yang profesional,” harapnya.

Komisioner Informasi Pusat, Samrohtun Najah Ismail menyampaikan, KIP telah diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu, perlu dibentuk struktur PPID dari Pusat hingga ke Divisi.

“PJT I sebagai Badan Publik untuk terus partisipasi, berperan aktif dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Mengembangkan pengetahuan dan meningkatkan pelayanan informasi,” pintanya.

Baca juga: Perum Jasa Tirta I Komitmen Perkuat Komunikasi Publik, Wujudkan Asta Cita

Ia mengingatkan, detail teknis terkait informasi, kewajiban dan hak Badan Publik, mekanisme permohonan informasi hingga sengketa informasi. agar tetap dikelola dengan baik. Menutup sosialisasi, Samroh menyampaikan, pentingnya kita bersama dan lebih peduli tentang Keterbukaan Informasi.

“Informasi adalah hak semua pihak, namun juga perlu adanya membuat SOP implementasi hal dimaksud di perusahaan. Semoga adanya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan layanan informasi sebagai Badan Publik, utamanya PJT I,” pungkasnya. (rhd)

Pos terkait