Batu, SERU.co.id – Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Among Tirto Kota Batu mengumumkan hasil seleksi. Calon direksi Perumdam Among Tirto Kota Batu Periode 2025-2030.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 500/35/PANSEL/35.79.121/2025 tentang Hasil Wawancara Akhir Seleksi Calon Direksi Perumda Among Tirto tanggal 22 Mei 2025. Achmad Yusup SAP ditetapkan sebagai Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu. Achmad Yusup berhasil menyisihkan dua kandidat lainnya yakni Hariyono dan Tino Agus Salim.
Pengumuman hasil seleksi ini sekaligus menjadi akhir dari rangkaian proses seleksi yang telah dimulai sejak 5 hingga 16 Mei 2025 lalu. Dari tahap pendaftaran hingga Uji Kelayakan serta Kepatutan (UKK).
baca juga: Tandon ASI, Cara Perumdam Among Tirto Kurangi Dampak Stunting di Batu
“Penunjukan Achmad Yusup sebagai Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” seru Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemkot Batu, Ir. Sugeng Pramono.
Lebih detail dijelaskan, adapun regulasi dimaksud antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Serta Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perumdam Among Tirto Kota Batu.
“Kami berharap beliau mampu memberikan inovasi dan solusi nyata, terutama dalam pelayanan air bersih pada masyarakat,” harap Sugeng menutup keterangannya.
baca juga: Pelanggan Air Perumdam Among Tirto Batu Dipermudah Layanan Online
Sebelumnya diberitakan, Pansel Direksi Perumdam Among Tirto Kota Batu membuka pendaftaran Calon direksi Perumdam Among Tirto Kota Batu Periode 2025-2030. Pendaftar mengikuti serangkaian tes diantaranya UKK dan sesi wawancara akhir dengan kepala daerah pada 20-23 Mei 2025 lalu. Dalam proses seleksi ini, peserta tidak dipungut biaya dan keputusan panitia seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. (dik/mzm)