Pelaku Pencurian Komponen PJU DPUPR Kota Batu “Didor” di Semarang

Pelaku Pencurian Komponen PJU DPUPR Kota Batu "Didor" di Semarang
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata memberikan keterangan kepada Awak Media saat Pers Rilis. (foto: ist)

Batu, SERU.co.id – Petualangan dua warga Semarang yang melakukan tindak kejahatan pencurian komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu berakhir sudah. AI (34),warga Meteseh, Kota Semarang, dan NR (47), warga Kuningan Semarang Utara berhasil dibekuk Satreskrim Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam pres rilisnya pada Kamis (22/5/2025) mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (9/5/2025) di Semarang. Karena mereka berupaya melakukan perlawanan, akhirnya kedua tersangka dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas alias didor di kakinya.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui telah mencuri komponen PJU milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Batu di 20 titik berbeda di wilayah Kota Batu,” serunya.

AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan, kedua tersangka berangkat dari Semarang ke Batu dengan sepeda motor Honda Beat untuk menyasar tiang PJU. Selanjutnya kedua tersangka melakukan aksinya di 24 PJU di wilayah Batu dan Malang. Tersangka AI bertugas mengawasi situasi, sementara NR sebagai eksekutor yang membongkar panel PJU.

“Yang diambil komponen seperti kontaktor, timer switch, dan MCB,” ucapnya.

Lebih detail, Kapolres Batu menerangkan tentang cara tersangka dalam melakukan aksinya. Tersangka sengaja memutus kabel instalasi, kemudian melepas baut peralatannya, mengambil alat dan memasukkannya ke dalam tas. Tersangka hanya membutuhkan waktu 5–10 menit di setiap titik untuk melancarkan aksi pencuriannya.

“Sejumlah barang bukti berupa 20 buah kontaktor, 10 timer switch, 56 buah MCB dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Kemudian alat-alat seperti obeng, helm, jaket, tas, dan plastik sisa potongan kabel,” imbuh AKBP Andi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali.

“Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, mengingat kemungkinan pelaku telah beraksi di lokasi lainnya,” tukasnya. (dik/ono)

 

Pos terkait