Jakarta, SERU.co.id – Pemain sinetron, Zulfikar alias Jamal, ditangkap Polrestabes Bandung untuk kedua kalinya. Jamal, yang dikenal lewat sinetron Preman Pensiun, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Jamal ditangkap bersama tersangka lain, AA, Kamis (27/8/2020). AA ditangkap di Perumahan Mitra Arcamanik pukul 11.00. Sedangkan Jamal ditangkap di kosnya di Jalan Cisaranten.
Ulung mengatakan, selain Jamal dan AA, polisi tengah mencari pelaku lain berinisial DD yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik berisi sabu.
“Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan,” ujar Ulung.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari Jama berupa alat hisap atau bong.
“Jamal ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten. Lalu ditemukan alat hisap sabu (Bong), sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Jamal dan ketika dilakukan test urine hasilnya positif methamphetamine (sabu),” jelas Ulung.
Menurut pengakuan tersangka AA, narkotika didapatkan dari DD. Ia mengakui jika sabu awalnya akan digunakannya sendiri, namun ia kemudian menjualnya kepada Jamal seharga Rp 500 ribu, Senin (23/8/2020).
Jamal dan AA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasus yang menjerat Jamal bukan pertama kalinya. Ia pernah terjerat narkoba tahun 2019 lalu. Namun, ia direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN atau Lido Bogor selama 6 bulan. (hma/rhd)