Wali Kota Malang: Warung Makan Buka Malam Hari Belum Pasti Dikenai Pajak

Wali Kota Malang: Warung Makan Buka Malam Hari Belum Pasti Dikenai Pajak
Wali Kota Malang menegaskan, warung makan buka malam hari belum pasti dikenai pajak. (ws13)

Malang, SERU.co.id – Kunjungan yang dilakukan Bapenda Kota Malang di sejumlah warung makan yang buka malam hari menjadi sorotan masyarakat. Wali Kota Malang menegaskan, warung makan yang buka di malam hari belum pasti dikenai pajak.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, kunjungan yang dilakukan Bapenda masih pendataan terkait omzet. Sehingga belum dipastikan terkait pengenaan pajak bagi para PKL (Pedagang Kaki Lima).

Bacaan Lainnya

“Masih pendataan terkait dengan Perda tahun 2023 bagi yang omzetnya Rp5 juta per bulan. Kami tidak melaksanakan (wajib pajak), jika itu terlalu berat bagi PKL tersebut,” seru Wahyu, Rabu (14/5/2025).

baca juga: Pemkot Malang Godok PBJT Mamin, Omzet Kuliner Dibawah Rp15 Juta Bebas Pajak

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 memang diatur kewajiban pajak bagi pelaku usaha dengan omzet Rp5 juta per bulan. Akan tetapi, Wahyu tidak serta merta menjalankan Perda tersebut, karena dinilai memberatkan para PKL.

“Ini bentuk keberpihakan saya kepada PKL. Karena visi misi saya terkait pemberdayaan masyarakat, sehingga diajukan perubahan terkait Perda tersebut,” ungkapnya.

Ranperda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) kini masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD Kota Malang. Dalam Ranperda tersebut, dicantumkan perubahan wajib pajak bagi pelaku usaha dengan omset minimal Rp10 juta per bulan.

“Meskipun nanti disahkan oleh DPRD, tapi kalau belum sesuai tidak saya laksanakan, karena itu merupakan kewenangan saya. Ini tidak melanggar, karena Perda sebelumnya juga tidak saya laksanakan,” tegasnya.

Wahyu mengatakan, supaya tidak melanggar Perda, pihaknya meminta ada penyesuaian. Oleh karena itu, ada perubahan yang kini sedang dalam pembahasan DPRD.

“Yang jelas mari kita tunggu pembahasan Ranperda. Bapenda kemarin turun itu hanya pendataan terhadap potensi yang disampaikan kepada DPRD untuk dijadikan bahan evaluasi,” tuturnya.

Salah satu PKL di Kota Malang yang beroperasi di malam hari. (ws13)

Sebelumnya, pendataan telah dilakukan Bapenda Kota Malang di sejumlah warung. Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari ekstensifikasi PAD.

“Banyak usaha makanan dan minuman di Kota Malang yang beroperasi di luar jam kerja. Sehingga perlu didata sebagai potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” ujarnya.

Semua akan didata dan diverifikasi apakah termasuk objek pajak atau tidak. Berdasarkan regulasi, terdapat ketentuan wajib pajak bagi yang pendapatannya Rp5 juta per bulan.

“Pelaku usaha yang terdata sebagai objek pajak baru akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perpajakan. Berbagai upaya kami lakukan, seperti konfirmasi omzet, pemeriksaan pembukuan, hingga sidak,” bebernya.

baca juga: Bapenda Kota Malang: 900 Pengusaha Warung Makan Bakal Dibebaskan Pajak Seiring Perubahan Regulasi

Dalam proses pendataan yang sudah dilakukan, Bapenda turut menyoroti transparansi pelaporan omzet. Dikarenakan ada pelaku usaha yang tidak jujur, memiliki omzet bulanan Rp100 juta tapi yang dilaporkan hanya Rp50 juta.

Bapenda mengimbau, agar pelaku usaha jujur dalam pelaporan. Pihaknya justru merasa kasihan jika ada yang tidak jujur dan berujung terkena denda. (ws13/rhd)

Pos terkait