Surabaya, SERU.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai menindaklanjuti laporan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan suku cadang kendaraan bermotor, UD Sentoso Seal, yang beroperasi di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa klarifikasi terhadap terlapor pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/4/2024) malam.
“Hari ini akan dilakukan klarifikasi kepada terlapor Jan Hwa Diana dan juga pihak lain pemilik UD Sentoso Seal,” ujar Jules dalam keterangannya, Kamis petang.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari mantan karyawan perusahaan tersebut berinisial DSP, yang mengaku ijazah miliknya ditahan oleh pihak perusahaan. DSP telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“DSP ini adalah mantan karyawan dari Jan Hwa Diana. Keterangannya sudah kami ambil,” tambahnya.
Selain DSP, menurut informasi yang diterima pihak kepolisian, terdapat korban lain yang juga mengaku mengalami hal serupa. Saat ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tengah melakukan pendalaman atas laporan-laporan tersebut.
“Ini menjadi fokus kami dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Klarifikasi terhadap para terlapor akan dilakukan malam ini,” jelas Jules.
Di sisi lain, Polda Jatim juga menangani pencabutan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Jan Hwa Diana kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, yang bersangkutan telah mencabut laporan tersebut pada Kamis pekan lalu. Namun pencabutan itu hanya dilakukan dengan menitipkan surat kepada petugas piket,” ungkapnya.
Oleh karena itu, penyidik juga akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Jan Hwa Diana untuk memastikan keabsahan pencabutan laporan tersebut.
“Kami akan memastikan apakah benar laporan itu telah dicabut secara resmi,” pungkas Jules. (iki/ono)