Roy Suryo Sesalkan Bukti Link Unggahan Tidak Dihadirkan JPU dalam Sidang Kasus Isa Zega

Roy Suryo Sesalkan Bukti Link Unggahan Tidak Dihadirkan JPU dalam Sidang Kasus Isa Zega
Roy Suryo saat memberikan keterangan dalam persidangan Isa Zega Vs Shandy Purnamasari. (foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Pakar telematika Roy Suryo yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Isa Zega terhadap Shandy Purnamasari (owner MS Glow), menyayangkan tidak ditampilkannya bukti link aktif unggahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (23/4/2025), Roy menilai bukti yang dihadirkan masih belum memenuhi kriteria sebagai alat bukti elektronik yang sah.

Bacaan Lainnya

“Saya berusaha objektif. Kalau benar ya katakan benar, kalau tidak ya katakan tidak. Tapi sangat disayangkan, penuntut umum tidak bisa menunjukkan link atau URL aktif dari unggahan yang dijadikan barang bukti,” ujar Roy kepada awak media usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah bukti yang ditampilkan di persidangan, seperti video, tangkapan layar, dan fotokopi, tidak dapat dianggap sah sebagai alat bukti apabila tidak dilengkapi dengan tautan aktif yang bisa diverifikasi.

“Kalau disebut sebagai postingan, maka harus jelas alamat link-nya. Kalau hanya berupa tangkapan layar atau fotokopi, itu tidak cukup kuat sebagai alat bukti dalam ranah digital,” jelasnya.

Roy juga menyebut bahwa meskipun sempat ditunjukkan sebuah link media sosial milik Isa Zega, tautan tersebut sudah dalam kondisi mati (tidak aktif). Menurutnya, untuk menjadikannya bukti sah, perlu ada uji forensik digital yang dapat memastikan keaslian konten tersebut.

“Tadi sempat ditunjukkan tautan, tetapi link itu mati. Seharusnya ada uji laboratorium digital untuk memastikan konten itu benar-benar pernah ada. Itulah kenapa penting menghadirkan ahli forensik digital dalam sidang verbalisan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak JPU menyatakan bahwa alat bukti yang dimaksud sebenarnya telah melalui proses uji laboratorium forensik sesuai prosedur. Hal ini juga ditegaskan oleh majelis hakim, yang menyebut bahwa sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE), bukti elektronik memang wajib melalui uji forensik untuk dapat digunakan di persidangan.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan saksi lain untuk memperkuat dakwaan. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait