Kejari Jemput Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Komputer Fiktif 2008 DPRD Kabupaten Malang

Kejari Jemput Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Komputer Fikti 2008 DPRD Kabupaten Malang
Tersangka pengadaan barang fiktif komputer DPRD Kabupaten Malang tahun 2008.(foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menaangkap mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti (57). yang kini sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, karena tersandung kasus korupsi pada tahun 2008 lalu.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, tersangka tersandung dalam kasus pengadaan barang komputer fiktif untuk fasilitas DPRD Kabupaten Malang. Dengan total kerugian negara mencapai Rp271 juta.

Bacaan Lainnya

“Bu Rini ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta,” seru Deddy dikonfirmasi di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Deddy menjelaskan, pihaknya baru saja mendapatkan salinan putusan kasasi yang menyatakan Rini bersalah. Sehingga pihaknya berwenang untuk melakukan penangkap tersangka, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya setelah 17 tahun lamanya itu.

“Kita baru dapat putusan secara lengkap. Ketika sudah diterima akhirnya dari pihak Pidsus minta bantu kita, akhirnya kita telusuri ternyata yang bersangkutan pindah tugas. Tadinya di Sekwan ternyata di Dispora, akhirnya kita eksekusi, kita bawa,” terangnya.

Dijelaskan Deddy, dalam kasus tersebut, Rini bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pengadaan komputer DPRD Kabupaten Malang ini. Diketahui, ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang diamanatkan oleh Keppres tentang pengadaan barang jasa.

“Kemudian melampaui penggunaan anggaran dan pada intinya HPS itu dibuat ada-ada dan pengadaannya fiktif,” terangnya.

Deddy memberikan, ASN aktif tersebut telah dijemput oleh anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di kantornya sekitar pukul 11.00 WIB.

“Hari ini hanya pelaksanaan eksekusi badan dari putusan MA. Jadi bukan penangkapan. Karena tidak mungkin tidak dilakukan sedangkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Deddy.

Diketahui, pada tahun 2010 lalu sudah ada dua orang lainya yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif tersebut.

“Iya, masih satu rangkaian. Karena dalam hal ini Bu Rini selaku PPK nya. Jadi ini tunggakan yang lama, karena belum dieksekusi dan ketika sudah kita mendapatkan salinan putusan kasasi,” terangnya. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait