Surabaya, SERU.co.id – Puluhan penghuni apartemen Bale Hinggil, yang berada di Jalan Ir. Soekarno, Surabaya, mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim, pada Rabu (16/4/2025) malam.
Agung Pamardi, selaku kuasa hukum penghuni apartemen saat dimintai keterangan di Mapolda Jatim mengatakan, bahwa kedatangannya untuk melaporkan dugaan pemerasan.
“Kita ke sini karena terjadi tindakan pidana yang dilakukan oleh PT yang tidak kita kenal. Contohnya kita di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) berhubungan dengan PT. Tlatah Gema Anugerah (TGA), jadi hubungan perdata dan terbatas pada pembayaran dan pelunasan,” kata Agung Pamardi, Rabu (16/4/2025) malam.
Saat ini dilimpahkan ke PT. TKS (Tata Kelola Sarana) untuk mensomasi dan menagih juga diminta untuk membayar PBB, namun belum dibayarkan ke Bapenda.
“Teman teman ini sudah bayar iuran listrik dan air tetapi diputus, yang memutus PT. TKS, orang yang tidak kita kenal sehingga kita laporkan perbuatan melawan hukum karena sudah terjadi pemerasan kepada kita yang masuk di Pasal 335, 336, 378 dan 372, dan ini jelas sudah tindakan kriminal,” ungkap dia.
Sementara itu Kristianto, Ketua Paguyuban Bale Hinggil Community mengatakan, total orang yang masuk disomasi sebanyak 129 KK. Semua sudah bayar listrik dan air sampai saat ini masih belum dihidupkan dan sudah dua minggu.
“Dan yang membuat kita geleng geleng kepala justru mereka ini meminta beberapa orang untuk menjaga di gedung,” ucap Kristianto.
Kristianto menerangkan, bahwa PT. TKS ini ditunjuk oleh developer PT. TGA untuk mengelola gedung. Tetapi di dalam PPJB perjanjian, para penghuni dengan developer bukan dengan PT. TKS.
“Mereka ini sangat berkuasa di apartemen Bale Hinggil. Dan mereka ini sudah jadi kuasa sejak kita awal serah terima tahun 2019 dan sampai detik ini, padahal di PPJB harusnya sudah berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan ada di PPJB,” tutup dia.
Meski sudah disidak oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan juga sudah hearing di Pemkot dan di Komisi C DPRD Surabaya, ternyata kesepakatannya untuk bisa membuka akses dasar tetap tidak dibuka.(iki/ono)