Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Tahanan PN Situbondo Meninggal

Terdakwa Soni meninggal dunia sekitar pagi tadi sekitar pukul 04.30 WIB di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo. (Seru.co.id/aza) - Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Tahanan PN Situbondo Meninggal
Terdakwa Soni meninggal dunia sekitar pagi tadi sekitar pukul 04.30 WIB di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Adi Wicaksono alias Sony, meninggal dunia setelah sempat menjalani rawat inap di rumah sakit. Pria berusia 35 tahun asal Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember tersebut menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Abdoer Rahem Situbondo, pada Selasa pagi (15/4/2025).

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Situbondo, Salugu mengatakan, terdakwa Soni dievakuasi ke RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, setelah penyakit yang dideritanya kambuh, yakni disebut-sebut terdakwa Sony menderita penyakit lambung.

Bacaan Lainnya

“Begitu mengetahui penyakit terdakwa Soni kambuh sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Rutan Situbondo langsung mengevakuasi Soni ke RSU dr Abdoer Rahem Situbondo,” seru Salugu, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdakwa Soni merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Mengingat hingga kini proses sidang terdakwa kasus pembunuhan Sony masih berlangsung di PN Situbondo.

“Terdakwa Soni dijebloskan ke Rutan Situbondo sejak 7 Pebruari 2025 lalu. Namun, selama menghuni Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan terdakwa Soni sering sakit, sehingga badan terdakwa bertambah kurus,” sampainya.

Sementara itu, Ketua PN Situbondo, Achmad Rasjid mengatakan, jika terdakwa kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya meninggal, dengan terdakwa Adi Wicaksono asal Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

“Jadi Terdakwa Soni meninggal dunia sekitar pagi tadi sekitar pukul 04.30 WIB di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo,” ujar Achmad Rasjid.

Menurutnya, kalau merujuk pada pasal 77 KUHAP, yang mana tuntutannya akan gugur dengan dibuktikan dengan menunjukkan surat kematian. Namun hal itu di akan sampaikan saat persidangan.

“Jadi dalam persidangan kasus pembunuhan kakak iparnya, kuasa hukum terdakwa Soni harus menunjukan surat kematian dari rumah sakit, tempat terdakwa Soni menjalani perawatan hingga meninggal,” imbuhnya.

Sementara itu, Sarbini (65), orang tua Adi Wicaksono alias Sony yang didakwa membunuh kakak iparnya, mengaku kecewa terhadap petugas Rutan Situbondo. Sebab dirinya hanya dikabarin kalau sony sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

“Saya dikabarin kalau anak saya sakit dirawat di RS. Sehingga saya berangkat dari Jember sekitar pukul 07.30 WIB, dan tau tau sampai rumah sakit anak saya sudah meninggal,” pungkas Sarbini.(aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait