Malang, SERU.co.id – Polres Malang tengah menyelidiki kasus dugaan pembuangan sampah ilegal di Dusun Boro Panggung, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dimana aktivitas ilegal ini mengakibatkan akses jalan warga menuju TPU (tempat pemakaman umum) di kawasan tersebut tertutup.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar membeberkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi di kawasan tersebut, sampah rumah tangga tersebut diangkut oleh kendaraan truk dan diduga berasal dari luar wilayah Kecamatan Singosari.
“Dari hasil keterangan warga, sampah mulai terlihat sejak dua hari lalu. Diduga dibuang oleh kendaraan dump truck yang sempat beberapa kali melintas di sekitar lokasi,” seru Bambangm, Sabtu (12/4/2025).
Dirinya menerangkan, guna menangani kasus tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang. Dengan tujuan, agar sampah – sampah yang mengganggu aktivitas warga tersebut segera menindaklanjuti penanganan.
Bambang menerangkan, jika proses pembersihan tumpukan sampah dijadwalkan dilaksanakan, pada Sabtu (12/4) pagi, melibatkan petugas DLH dan warga sekitar.
Pria berperawakan tinggi besar itu menerangkan, setelah selesai dilakukan pembersihan pihaknya juga melakukan proses penyelidikan. Guna mengungkap pelaku pembuangan sampah secara ilegal itu.
“Kami akan menelusuri kendaraan dan pihak yang terlibat berdasarkan keterangan saksi dan rekam jejak aktivitas di lokasi. Upaya ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” ungkapnya.
dikatakan Bambang, pihaknya juga menghimbau bagi pemerintah desa dan warga agar meningkatkan pengawasan lingkungan. Khususnya terhadap kendaraan atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak fasilitas umum.
“Kami akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas dan proses hukum bagi para pelaku pembuangan sampah secara ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” terangnya. (wul/mzm)