Pamekasan, SERU.co.id – Sebuah insiden tragis terjadi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Senin, 31 Maret 2025 lalu, yang menyebabkan seorang pemuda berusia 18 tahun, bernama RR meninggal dunia akibat ledakan petasan.
Insiden ini terjadi di sebuah persawahan yang terletak di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, saat usai hari raya dengan berpesta kembang api dan petasan berlangsung.
Peristiwa tersebut dimulai sekitar pukul 15.30 WIB, ketika sejumlah warga setempat menggelar acara menyalakan petasan yang melibatkan rangkaian mercon berbentuk kereta api. Namun, saat petasan dinyalakan pada pukul 18.30 WIB, sebuah ledakan besar terjadi yang menyebakan serpihan batu cor dan potongan benda lain mengenai korban, yang menyebabkan cedera serius di bagian kepala. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Smart Pamekasan dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian itu, Polres Pamekasan melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam acara tersebut. Setidaknya terdapat 8 tersangka yang berhasil diamankan.
1.Tersangka AS (40 tahun), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang berperan sebagai panitia acara.
2. Tersangka FH (26 tahun), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang juga merupakan bagian dari panitia.
3. Tersangka AM (25 tahun), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang turut serta dalam penyelenggaraan acara tersebut.
4. Tersangka FAY (24 tahun), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang merupakan anggota panitia.
5. Tersangka SA (39 tahun), warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang menyumbang dana sebesar Rp 1.000.000 untuk membeli bahan petasan berbentuk kereta api.
6. Tersangka ML (30 tahun) warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang bertanggung jawab dalam merakit mercon dan menyalakan rangkaian mercon.
7. Tersangka AN (27 tahun), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, yang menyumbang dana sebesar Rp 400.000 dan turut serta dalam pembuatan rangkaian petasan.
8. Tersangka AR (36 tahun), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang menyumbang dana sebesar Rp 800.000 dan bertugas menghimpun dana untuk membeli bahan peledak.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian mencakup berbagai jenis petasan, sisa-sisa bahan peledak, dan serpihan benda lain yang diduga digunakan dalam pembuatan rangkaian mercon berbentuk kereta api. Termasuk menemukan kaleng susu bekas ledakan mercon, botol plastik yang diduga berisi campuran bahan peledak, serta serpihan batu cor dan kertas dari sisa-sisa mercon yang meledak,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto. (udi/mzm)