Penadah Ponsel Genggam Curian di Sumbermanjing Wetan Diringkus Polisi

Penadah Ponsel Genggam Curian di Sumbermanjing Wetan Diringkus Polisi
Terduga pelaku penadahan barang curian dan ponsel diamankan sebagai barang bukti (Ist)

Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus penadah ponsel curian, P (45), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menerangkan, kasus tersebut berhasil terungkap karena korban berinisial DP (27) merasa kehilangan dua unit ponsel genggam di rumahnya, pada Jumat (14/3/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Dirinya menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, akhirnya dua unit handphone Vivo Y28 warna orange dan HP Vivo Y12s warna biru ditemukan di pelaku.

“Kami berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak kejahatan. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” seru Bambang, Rabu (2/4/2025).

Bambang menerangkan, dari pengakuan korban terakhir kali menggunakan ponselnya pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, sebelum ia tertidur. Namun, keesokan paginya, ia mendapati kedua ponselnya sudah hilang. Serta didapati jendela kamar depan rumahnya dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan.

Dikatakan Bambang, karena kehilangan dua unit barang berharga tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta.

“Terduga pelaku diamankan tak lama usai korban melapor, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitannya dengan barang bukti yang berada dalam penguasaannya,” beber Bambang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang mengatur tentang menerima atau membeli barang hasil kejahatan.(wul/ono)

disclaimer

Pos terkait