Mahasiswa FH UI dan Pakar Optimis Gugatan Revisi UU TNI ke MK Dikabulkan

Mahasiswa FH UI dan Pakar Optimis Gugatan Revisi UU TNI ke MK Dikabulkan
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

Jakarta, SERU.co.idUsai disahkan, sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan uji formil terhadap revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon optimis permohonan ini dapat dikabulkan MK. Begitu juga pakar hukum tata negara menyebut permohonan ini berpeluang besar dikabulkan.

Mahasiswa FH UI, Abu Rizal Biladina mengungkapkan, langkah ini diambil hanya sehari setelah DPR mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna. Meskipun diwarnai demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Senayan.

Bacaan Lainnya

“Ketika kami melakukan aksi demonstrasi pun tidak didengar. Akhirnya kami menggunakan jalur hukum,” seru Rizal, Senin (24/3/2025).

Rizal dan rekannya, Muhammad Alif Ramadhan optimistis, permohonan mereka akan dikabulkan MK. Mengingat tren putusan MK belakangan dianggap lebih profesional dan berpihak pada prinsip demokrasi.

Baca juga: Tolak Legislasi Kilat, Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, pakar hukum tata negara dan aktivis demokrasi, Titi Anggraini menilai, uji formil ini berpeluang besar dikabulkan. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan UU.

“Proses pembentukan revisi UU TNI jelas-jelas bertentangan dengan prinsip meaningful participation. Sangat aneh jika MK menganggap tidak ada masalah dalam pembentukan undang-undang ini,” tegas Titi.

Baca juga: RUU TNI Resmi Disahkan DPR, Ini Sejumlah Perubahannya

Di sisi lain, TNI tetap menilai, revisi UU ini telah melalui mekanisme yang sah dan melibatkan berbagai pihak.

“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Termasuk hak warga negara untuk mengajukan gugatan ke MK. Revisi UU TNI telah mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara dan profesionalisme militer,” pungkas Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. (aan/mzm)

Pos terkait