RUU TNI Resmi Disahkan DPR, Ini Sejumlah Perubahannya

RUU TNI Resmi Disahkan DPR, Ini Sejumlah Perubahannya
Ketua DPR RI mengetuk palu meresmikan pengesahan RUU TNI di Gedung DPRMPR. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, penambahan kewenangan operasi militer selain perang (OMSP), hingga perpanjangan usia pensiun prajurit. DPR dan pemerintah memastikan pengesahan RUU TNI tidak akan membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi ABRI.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam proses pengambilan keputusan, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” seru Puan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

“Setuju,” serentak dijawab oleh peserta sidang, Kamis (20/3/2025).

“Terima kasih,” ucap Puan mengakhiri pengesahan tersebut.

Baca juga: Pelaku Aksi Penggerudukan Rapat Tertutup RUU TNI Dilaporkan Satpam Hotel ke Polisi

Pengesahan RUU TNI ini tak lepas dari sorotan publik dan kritik tajam berbagai kalangan. Sejumlah pasal dalam UU yang baru disahkan dinilai berpotensi memperluas dominasi militer dalam ranah sipil:

  1. Perluasan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
    Pasal 47 memperluas instansi sipil yang dapat diduduki prajurit aktif menjadi 14 instansi. Termasuk Kejaksaan Agung, Badan Penanggulangan Terorisme, hingga Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Sebelumnya, hanya sembilan instansi yang diperbolehkan.
  2. Tambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
    TNI kini memiliki kewenangan tambahan dalam menangani ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri.
  3. Perubahan Usia Pensiun Prajurit
    Usia pensiun untuk perwira tinggi diperpanjang hingga 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali setahun melalui keputusan presiden.
  4. Rekrutmen Perwira Pensiunan sebagai Komponen Cadangan (Komcad)
    UU ini juga memungkinkan perwira TNI yang sudah pensiun untuk direkrut kembali sebagai bagian dari Komcad dalam rangka mobilisasi nasional.

Meski menuai kontroversi, DPR dan pemerintah memastikan pengesahan RUU TNI tidak akan membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi ABRI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, prinsip supremasi sipil tetap dikedepankan.

“Kami sudah sepakat bersama Koalisi Masyarakat Sipil bahwa tidak ada pengembalian dwifungsi TNI,” ujarnya.

Ia menambahkan, masukan dari berbagai kelompok masyarakat, mahasiswa dan NGO telah diakomodasi selama proses revisi berlangsung.

Senada, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menepis anggapan, revisi UU TNI mengarah pada wajib militer atau dwifungsi TNI.

“Tidak ada wajib militer. Tidak ada dwifungsi. Jasadnya tidak ada, arwahnya pun sudah tidak ada,” tegas Sjafrie.

Dasco menyebut, kritik dan penolakan yang muncul sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Ia menilai, wajar jika masih ada pihak yang belum puas.

“Namanya juga demokrasi, sah-sah saja,” pungkasnya. (aan/mzm)

Pos terkait