MPR RI: Konsep Penataan PLTS Bendungan Sutami Solusi Perlindungan Pembudidaya Ikan

MPR RI: Konsep Penataan PLTS Bendungan Sutami Solusi Perlindungan Pembudidaya Ikan

Malang, SERU.co.id – MPR RI menyoroti rencara pembangunan PLTS terapung di Bendungan Sutami. Wakil Ketua MPR RI menyebut, diperlukan konsep penataan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang baik untuk melindungi pembudidaya ikan.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengungkapkan, Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya). Selain menghadirkan energi terbarukan, keberadaan PLTS di atas waduk lebih hemat biaya karena tidak memerlukan pelepasan lahan.

Bacaan Lainnya

“Kita bisa memetik pelajaran dari pengembangan PLTS Cirata. Keberhasilan proyek pengembangan PLTS Cirata dapat menjadi percontohan,” seru Eddy, Selasa (18/3/2025).

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menanggapi rencana pembangunan PLTS Sutami. (foto: ws13)

Rencana pembangunan PLTS Bendungan Sutami menjadi sorotan para pembudidaya ikan. Sebagian pihak mengkhawatirkan keramba jaring apung terdampak pembangunan PLTS sehingga merugikan para pembudidaya ikan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Eddy menjelaskan, waduk memiliki ukuran yang luas. Sedangkan kawasan solar farm atau taman surya tidak membutuhkan ukuran yang terlalu luas.

“Biasanya waduk itu luas sekali dan kebutuhan daripada solar farmnya tidak seluas waduk. Saya kira kalau pembangunan PLTS memang ditata sebaik mungkin, maka dua-duanya bisa berjalan,” ungkapnya.

Eddy menegaskan, kebutuhan energi terbarukan merupakan kebutuhan bersama dan keberlangsungan waduk menjadi kebutuhan pembudidaya ikan. Oleh karena itu, diperlukan pembicaraan lebih lanjut termasuk dengan para pembudidaya ikan di sekitar lokasi.

Lebih lanjut, Politisi PAN itu menyoroti pentingnya kelonggaran regulasi. Hal itu dinilai penting, agar memudahkan investor masuk dan proyek segera terealisasi.

“Tidak boleh membiarkan proses perizinan, Amdal dan lainnya itu bertele-tele dan terlalu lambat. Karena potensi investasi yang masuk bisa hilang,” ujarnya.

Manajer SDM dan Pengadaan PT PLN Nusantara Renewables, Yuddy Saputra mengatakan, dalam regulasi diatur luas lahan maksimal 20 persen. Sedangkan kebutuhan area PLTS Bendungan Sutami hanya sebesar 80 hektar atau sekitar 5,3 persen dari luasan Waduk Sutami.

“PLN telah membuka saluran komunikasi melalui sosialisasi yang telah dilakukan kepada Forkomimda, instansi terkait, serta petani ikan terdampak. Dan juga pihak-pihak berkepentingan lainnya,” ujarnya, melalui siaran pers.

Dalam proses pembangunan, PLN berupaya meminimalkan area yang beririsan dengan keramba jaring apung. Pihaknya memastikan, pembangunan juga akan berdampak positif bagi pembudidaya ikan.

“Dampak positif PLTS adalah dapat meningkatkan kualitas dan produksi budidaya perikanan di Bendungan Sutami. Serta memungkinkan kegiatan pendampingan dan bantuan baik dana, teknologi dan lain sebagainya,” pungkasnya. (ws13/rhd)

Pos terkait