Ketangkap Warga, Jambret Asal Dupak Dihajar Massa

Ketangkap Warga, Jambret Asal Dupak Dihajar Massa
Tersangka saat di Mapolsek Sawahan. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Aksi pelaku jambret Agus Herianto, berakhir di tangan warga. Aksinya diketahui warga setelah menjambret tas korban di Jalan Banyu Urip, Surabaya, pada Jumat (14/3/2025) lalu.

Tersangka pun menjadi bulan bulanan warga dan usai ditangkap warga menyerahkan tersangka ke Mapolsek Sawahan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sawahan, AKP Kiki Tyas Titisari mengatakan, tersangka sebelum diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan ini sempat dihajar massa hingga babak belur.

”Setelah aksinya gagal dan ditangkap warga, dia sempat dihajar massa kemudian diserahkan ke kami, pada Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kapolsek, Senin (17/3/2025).

Hasil penyidikan, Agus rupanya beraksi bersama rekannya berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka menggunakan motor Yamaha Vixion S 4362 JAK sebagai sarana.

Kejadian bermula ketika korban seorang perempuan berinisial TE sedang melintas di Jalan Banyu Urip, sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba-tiba, ia dipepet pelaku dan tersangka Agus menarik tas korban.

”Korban saat itu sedang perjalanan pulang dari pasar dan mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan korban luka di pipi kanan dan patah gigi atas,” seru dia.

Baca juga: Pelaku Jambret Karangploso dan Pagelaran Diringkus

Menurut catatan kepolisian, tersangka merupakan seorang residivis dan pernah divonis 9 tahun penjara setelah aksi serupa membuat korbannya tewas pada tahun 2017 silam.

”Dia ini residivis kasus jambret di tahun 2017 dengan korbannya seorang perempuan, yang saat itu meninggal dunia di Jalan Indrapura,” ungkapnya.

Sementara pengakuan Agus, selepas bebas ia telah beraksi sebanyak dua kali ini. Sasarannya ialah wanita yang berkendara sendirian dengan membawa tas slempang.

”Dua kali beraksi, sebelumnya di Flyover Pasar Kembang, dan yang kedua ini (di Jalan Banyu Urip) ditangkap warga. Cari korban yang sendirian, terus tasnya dicangklong. Beraksi selalu malam,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan terancam menjalani hukuman diatas 5 tahun penjara.(iki/ono)

disclaimer

Pos terkait