Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Skandal Impor Gula

Tom Lembong saat sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula. (ist) - Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Skandal Impor Gula
Tom Lembong saat sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi didakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun Tom Lembong berharap ada profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap, tujuh perbuatan Tom Lembong yang diduga menyebabkan kerugian negara. Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa koordinasi antar-kementerian. Dimana diberikan kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 tanpa dasar koordinasi antar-kementerian dan rekomendasi Kemenperin,” seru jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (6/3/2025).

Tak hanya itu, Tom juga dituding menunjuk koperasi milik kepolisian dan TNI sebagai pengendali harga gula. Alih-alih menyerahkannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, ia disebut tidak melakukan kontrol distribusi gula sehingga membuat harga gula melambung.

Menanggapi dakwaan tersebut, Tom Lembong tak tinggal diam. Ia menyebut, tuduhan jaksa tidak sepenuhnya akurat dan mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam dakwaan.

“Saya melihat dakwaan ini tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya terjadi saat itu,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar klaim kerugian negara Rp 578 miliar.

“Saya berharap ada profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Terutama terkait angka kerugian negara yang disebutkan,” imbuhnya.

Menariknya, dalam sidang perdana ini, Anies Baswedan hadir di Pengadilan Tipikor untuk menunjukkan dukungannya kepada Tom Lembong.

“Saya datang sebagai sahabat Pak Tom Lembong. Saya ingin menyaksikan proses peradilan ini dan berharap ada keadilan,” ujar Anies. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait