Bahas Empat Ranperda Bersama DPRD, Wakil Wali Kota Malang: Bermanfaat Bagi Masyarakat 

Bahas Empat Ranperda Bersama DPRD, Wakil Wali Kota Malang: Bermanfaat Bagi Masyarakat 
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (foto: ws13)

Malang, SERU.co.id DPRD Kota Malang gelar Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota, diwakili Wakil Wali Kota terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan nomenklatur Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, serta pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran. Wali Kota Malang berharap, regulasi baru ini bermanfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Mewakili Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menjelaskan, peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah perlu disesuaikan. Hal ini terkait jenis retribusi dan penyesuaian tarif layanan. Tujuannya, agar sesuai dengan potensi daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Penyesuaian ini sangat penting, agar ada legal standing yang kuat dalam pengelolaan pendapatan daerah. Kami ingin aturan ini memberikan kepastian hukum yang jelas,” seru Ali Muthohirin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (25/2/2025).

Bahas Empat Ranperda Bersama DPRD, Wakil Wali Kota Malang: Bermanfaat Bagi Masyarakat 
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (foto: ws13)

Salah satu poin utama dalam pembahasan Ranperda adalah perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ali menjelaskan, perubahan ini juga mencakup penyertaan modal daerah untuk memperkuat struktur permodalan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ranperda terkait pengelolaan perparkiran juga menjadi fokus utama. Menurut Ali, sistem parkir di Kota Malang perlu ditata, agar lebih tertib, aman dan nyaman. Terutama bagi masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan.

“Perparkiran yang tertata dengan baik tidak hanya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun juga menjadi sumber pemasukan yang signifikan bagi daerah,” tambahnya.

Keputusan akhir mengenai Ranperda ini masih menunggu persetujuan DPRD. Namun, Ali yakin, jika semua pihak dapat bekerja sama, maka regulasi baru ini akan membawa manfaat besar bagi Kota Malang. Pemkot Malang juga berencana melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak dari perubahan aturan tersebut.

“Kami akan terus berdiskusi dengan DPRD untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa merugikan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan, pihaknya serius membahas keempat Ranperda tersebut. Ia menekankan, regulasi perparkiran harus mencakup semua aspek, termasuk sistem pengelolaan hingga sanksi bagi pelanggar aturan.

“Perparkiran itu harus dibahas secara detail, supaya mencakup semua item terkait masalah perparkiran,” ujar Mia, sapaan akrabnya.

Mia juga menegaskan, meskipun pembahasan Ranperda memerlukan waktu. Pihaknya akan tetap menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

“Harapannya Ranperda yang disusun dapat meningkatkan PAD. Termasuk dari potensi baru seperti pengelolaan dan penjualan kompos hasil pengelolaan sampah,” pungkasnya. (ws13/afi/rhd)

disclaimer

Pos terkait