Banjarnegara, SERU.co.id – Kasus pemecatan Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani sekaligus guru di SDIT Mutiara Hati, Banjarnegara, terus menjadi perbincangan publik. Sekolah mengklaim keputusan pemecatan dilakukan karena pelanggaran kode etik, bukan karena viralnya lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang mengkritik institusi kepolisian.
Kepala sekolah SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati mengatakan, pemecatan Novi dilakukan sejak 6 Februari 2025, sebelum lagunya menjadi viral. Menurutnya, keputusan ini tidak ada hubungannya dengan kritik dalam lagu tersebut. Melainkan karena Novi dianggap melanggar kode etik sekolah berbasis Islam.
“Yang dilanggar adalah kode etik, terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” seru Eti, Sabtu (22/2/2025).
Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika benar alasan pemecatan adalah masalah kode etik, mengapa langkah ini baru dipersoalkan setelah lagu tersebut viral? Apakah kebebasan berekspresi Novi sebagai seniman memengaruhi keputusan tersebut secara tidak langsung?
Baca juga: Pria Asal Banjarnegara Dibui Usai Sebar Foto Asusila Siswi SMP
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah mulai menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada unsur diskriminasi dan maladministrasi dalam pemecatan Novi. Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida menegaskan, sanksi kepada seorang guru harus berdasarkan mekanisme adil dan transparan.
“Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan dan perlindungan hak tersebut,” kata Siti.
Di sisi lain, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengecam pemecatan Novi. Mereka menemukan, data Novi dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025, seminggu sebelum video permintaan maaf Sukatani dirilis. Hal ini menambah dugaan keputusan pemecatan mungkin memiliki latar belakang yang lebih kompleks daripada sekadar pelanggaran kode etik.
Baca juga: Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Ternyata Sudah Bunuh 10 Korban
Kasus ini semakin melebar dengan adanya dugaan intimidasi terhadap anggota Band Sukatani oleh aparat kepolisian. Saat ini, enam anggota Ditres Siber Polda Jawa Tengah sedang diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyatakan, klarifikasi lebih lanjut masih diperlukan sebelum menyimpulkan hasil pemeriksaan.
Di tengah kontroversi ini, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menunjukkan sikap berbeda. Ia menawarkan kesempatan bagi Novi untuk mengajar di sekolah di Kabupaten Purbalingga.
“Saya dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga,” ujar Fahmi, Minggu (23/2/2025). (aan/ono)