Dugaan Korupsi Berjamaah di Pemkot Semarang, Wali Kota dan Suami Ditahan KPK

Wali Kota Semarang dan Suami ditahan KPK dugaan korupsi dan gratifikasi. (ist) - Dugaan Korupsi Berjamaah di Pemkot Semarang, Wali Kota dan Suami Ditahan KPK
Wali Kota Semarang dan Suami ditahan KPK dugaan korupsi dan gratifikasi. (ist)

Semarang, SERU.co.id – Semarang tengah diguncang skandal korupsi yang melibatkan dua figur penting dalam pemerintahan daerah. Yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Keduanya resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2025), setelah diperiksa sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ita dan Alwin tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa Pemkot Semarang 2023-2024. Kemudian pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan penerimaan gratifikasi.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, kronologi permainan kotor yang bermula pada November 2022. Alwin Basri diduga meminta proyek penunjukan langsung senilai Rp20 miliar di tingkat kecamatan kepada Eko Yuniarto. Untuk memuluskan permintaan itu, Alwin menggandeng Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono.

“Alwin meminta komitmen fee Rp2 miliar yang disanggupi Martono. Uang tersebut diserahkan pada Desember 2022. Martono kemudian menginstruksikan kepada kontraktor anggota Gapensi untuk menyediakan dana potongan 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai. Praktik ini membuat Martono mengantongi Rp1,4 miliar,” seru Ibnu.

Sebagian uang haram itu mengalir ke Alwin, termasuk untuk membuat mobil hias festival bunga Semarang. Mbak Ita, sang wali kota, turut menikmati hasil korupsi itu untuk menutupi kegiatan Pemkot yang tak dianggarkan dalam APBD.

Selain proyek penunjukan langsung, Mbak Ita dan Alwin terseret kasus gratifikasi Rp5 miliar terkait pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang. Ada pula dugaan pemerasan terhadap pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam penarikan insentif pajak dan retribusi.

KPK bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah. Sejumlah barang bukti diamankan, seperti dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan proyek serta uang pecahan rupiah dan euro.

Selain Ita dan Alwin, dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. KPK juga memanggil beberapa saksi, termasuk Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Yudi Wibowo, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang Agus Rochim, serta seorang ibu rumah tangga Dwi Eni Ratnawati. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait