Jember, SERU.co.id – Sebuah mobil pikap pengangkut buah bertabrakan dengan motor di jalan Tanggul – Semboro, tepatnya di depan Cafe Zam-Zam, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember dan mengakibatkan dua orang pemotor meninggal dunia.
Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam Nopol P 8173 KB dan sepeda motor Honda CBR150R tanpa plat nomor.
Kapolsek Tanggul, AKP Suhartanto mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Selasa (18/02/2025) malam, sekitar pukul 21.33 WIB.
Menurutnya, mobil pikap yang dikemudikan oleh Haikal (20) melaju dari arah selatan ke utara. Saat itu, Haikal berusaha mendahului kendaraan lain di depannya, namun tidak memperhatikan kendaraan yang melaju dari arah berlawanan.
“Kecelakaannya melibatkan motor dan mobil pikap muat barang (buah-buahan) di jalan raya penghubung Tanggul-Semboro. Karena pengendara roda 4 itu menyalip, sehingga tertemper (tertabrak) bagian depan (adu banteng) dengan kendaraan roda 4 tersebut,” kata Suhartanto, Rabu (19/02/2025).
Baca juga: Berusaha Menyalip, Seorang Pengendara Motor Adu Banteng dengan Truk
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, menunjukkan bahwa mobil pikap tersebut melaju dengan kecepatan tinggi hingga melewati marka jalan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Feri Aldiyansah (21) dan Ristin Hajar Amanda Oktavia (22).
“Saat kejadian, mobil pikap tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip kendaraan lain. Sehingga saat menyalip itu, mobil pikap tersebut memakan sebagian badan jalan dan melewati marka tengah cukup jauh,” jelas Suhartanto.
“Kedua korban itu berboncengan dan melaju dari arah utara ke selatan. Akibat kecelakaan tersebut, kedua korban mengalami luka berat dan segera dilarikan ke Puskesmas Tanggul untuk mendapatkan perawatan. Namun kedua korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Tanggul,” ucap Suhartanto.
Setelah Laka terjadi, lanjut Suhartanto, pihak Polsek Tanggul yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi mata.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kata Suhartanto, diketahui bahwa mobil pikap yang dikemudikan oleh Haikal tidak memperhatikan kendaraan lain saat mendahului, yang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Berusaha Menyalip, Dua Mobil Alami Adu Banteng di Pakisaji
“Setelah kejadian, kita langsung koordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Jember, kemudian sopir pikap langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Satlantas Polres Jember,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Ambulu dan Silo itu menegaskan bahwa tindakan sopir pikap tersebut melanggar undang-undang lalu lintas yang berlaku.
“Yang jelas, itu melanggar undang-undang lalu lintas di KUHP, kurang hati-hati dalam berkendara dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya yang jelas lebih dari 5 tahun. Selengkapnya bisa konfirmasi ke Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember ya,” pungkasnya.
Baca juga: Saudara Kandung Mantan Kapolri Tewas Usai Terlibat Kecelakaan Adu Banteng di Jember
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember, Ipda Tommy Nur Alfiansyah membenarkan kejadian laka lantas tersebut. Namun saat ini dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir sebelum menentukan pasal yang dikenakan.
“Iya untuk sopir sudah kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan serta proses lidik. Terkait pasal yang dikenakan, masih menunggu hasil penyelidikan, nanti kami kabari,” ujarnya singkat. (amb/mzm)