Jember, SERU.co.id – Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember untuk tidak merumahkan para tenaga dan guru honorer (PTT/GTT) di lingkungan pendidikan Kabupaten Jember.
Terkait permintaan itu, menurut Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, dikhawatirkan bahwa merumahkan PTT/GTT akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
“Ya, dari penjelasan tadi, selaku DPRD, kami menginginkan agar efisiensi yang akan terjadi nanti tidak mengakibatkan Dinas Pendidikan merumahkan PTT/GTT. Pendidikan merupakan indikator baik tidaknya suatu negara. Jika pendidikan di-effisiensi, kami selaku Komisi D tidak menerima,” seru Khoris saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai RDP di ruang Komisi D DPRD Jember, Selasa (18/2/2025).
Sebagai upaya untuk menjaga kualitas pendidikan di tengah isu efisiensi anggaran, lanjutnya, pihaknya akan berupaya lebih lanjut untuk berkomunikasi dengan pemerintahan Jember Baru di bawah kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Muhammad Fawait dan Djoko Susanto.
“Kami akan berjuang agar tetap 20 persen lebih dari anggaran diutamakan untuk pendidikan, apalagi di Jember ada 400 lembaga yang masih perlu perbaikan. Ini menjadi sebuah PR bagi Bupati baru nanti, agar pendidikan di Kabupaten Jember benar-benar diperhatikan,” sambungnya.
Menanggapi soal surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, yang diterbitkan pada 14 Februari 2025 dengan nomor 900.1.1/664/Keuda.
Khoris menjelaskan, untuk GTT-PTT memang sampai saat ini belum mendapatkan gaji, tetapi surat edaran sudah turun pada tanggal 14 Februari kemarin.
“Itu semuanya masih dalam proses, karena GTT-PTT juga ada SK dari Bupati, SK perorangan. Jelas semuanya itu prosesnya belum selesai,” ujarnya.
“Jadi, bersabarlah untuk para GTT-PTT atau honorer yang belum gajian. Karena itu sudah melalui prosedural dan payung hukumnya sudah jelas. Surat edaran juga sudah turun, tinggal menunggu prosesnya,” imbuhnya.
Dalam surat tersebut, menurut legislator dari PKB ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai honorer.
Melalui Surat Edaran (SE), pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi memiliki celah untuk menunda atau menghindari kewajiban membayar gaji PPPK dan honorer.
“Di surat edaran yang tanggal 14 itu, kaitannya dengan proses dan juga keuangan. Justru kita perlu menambah (PTT/GTT), karena pendidikan adalah hal yang paling penting yang perlu kita pikirkan di Kabupaten Jember ini,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan Khoris tersebut, Kepala Dispendik Jember, Hadi Mulyono, menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memberikan instruksi soal PTT/GTT untuk dirumahkan.
“Di dunia pendidikan sampai sekarang tidak ada yang dirumahkan, belum ada. Sementara mereka (PTT/GTT) tetap aktif. Kita tawarkan jika mau mencari tambahan, silakan, tetapi mereka tetap melaksanakan tugas sampai sekarang,” ujar Hadi.
Terkait honorarium, lanjutnya, berdasarkan terbitnya SE dari Kemendagri menjadi rujukan bagi pemerintah daerah.
“Tentunya dalam waktu dekat akan ada, masih dalam proses, sama dengan di pusat. Otomatis, penyusunan prosesnya harus sama, karena cukupannya nasional. Kemudian, soal perbaikan sarana-sarana sekolah yang memang cukup besar di Kabupaten Jember juga sudah kita sampaikan progres-progresnya,” tandasnya. (amb/mzm)