Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan sosialisasi tentang penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pariwisata dan pengawasan minuman beralkohol. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada. Sosialisasi ini menjadi penting, mengingat Bulan Ramadan yang semakin dekat.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso menekankan, sosialisasi ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan, untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah persiapan menjelang Ramadan. Erik menambahkan, penegakan aturan-aturan tersebut sangat penting bagi kelancaran penyelenggaraan pariwisata di kota ini.
“Tempat hiburan malam harus memiliki pengaturan yang jelas, meskipun bagian dari perkembangan kota. Namun, setiap tempat hiburan tetap wajib mengikuti perizinan yang telah ditetapkan,” seru Erik menegaskan pentingnya pemenuhan standar perizinan yang sudah ada.
Selain itu, Erik menyoroti berbagai aspek lain selain perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Ia menekankan, pentingnya faktor keamanan, kebersihan, kenyamanan, serta kesiapan dalam menghadapi bencana. Semua syarat tersebut harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disusun dengan lengkap.
“Perizinan ini akan berdampak pada pajak dan retribusi, yang berfungsi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Jika semua pajak dan retribusi dipenuhi, pelayanan publik dan pembangunan kota akan semakin berkembang,” jelas Erik, Selasa (18/2/2025).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, sekitar 50 pelaku usaha hadir dalam acara ini, dari 60 yang diundang. Ia menambahkan, sosialisasi ini melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur untuk memberikan penjelasan terkait masalah verifikasi perizinan yang dihadapi oleh beberapa pelaku usaha.
“Banyak pelaku usaha yang merasa telah memenuhi syarat perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun belum mendapat verifikasi dari pihak provinsi. Untuk itu, kami hadirkan pihak terkait agar ada kepastian mengenai hal tersebut,” kata Heru.

Heru berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Selanjutnya, Satpol PP Kota Malang akan melakukan pemantauan lapangan dan operasi untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemantauan dan operasi. Setiap pelaku usaha yang memiliki izin harus menempelkan stiker tanda kepatuhan sebagai bukti bahwa mereka mematuhi aturan,” tutup Heru Mulyono.
(ska/mzm)