Dua Pelaku Pencurian Burung di Lawang Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pencurian Burung di Lawang Diringkus Polisi
Kedua pelaku pencurian di Kandang Burung ternak di Kecamatan Lawang.(foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Polres Malang berhasil meringkus SA (29) dan JK (33), warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan. Diketahui, kedua lelaki tersebut mencuri di sebuah peternakan burung milik warga di Kecamatan Lawang, Rabu (15/2/2025).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang akan mereka jual.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung hasil curian tersebut,” seru, Dadang Jumat (14/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan di TKP, para pelaku beraksi dengan membobol kandang burung menggunakan pot bunga plastik sebagai pengganjal pintu. Setelah berhasil masuk kedalam kandang, para pelaku kemudian membawa kabur burung murai yang berada dalam sangkar.

“Saat olah TKP kita menemukan sebuah pot bunga. Dugaan sementara, barang tersebut digunakan untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat beraksi,” terangnya.

Dadang menyebut, tak perlu waktu lama, para petugas berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku. Dan dari hasil penggeledahan di rumah salah satu pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti hasil curian. Seperti tiga ekor burung murai yang masih hidup, dua sangkar burung, satu kaos hitam dan kain tudung sangkar (kerodong).

“Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(wul/ono)

Pos terkait