Usai Viral, Polresta Makota Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Bunulrejo

Polsek Blimbing ungkap pencuri rumah kosong di Bunulrejo. (rhd) - Usai Viral, Polresta Makota Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Bunulrejo
Polsek Blimbing ungkap pencuri rumah kosong di Bunulrejo. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti video viral di medsos atas aksi pencurian dengan pemberatan di rumah kosong di Jalan Bango, RT 7 RW 3, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kejadian yang terjadi pada Jumat (7/2/2025) pukul 22.16 WIB tersebut sempat terekam CCTV dan menyebar luas di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid menjelaskan, pelaku berinisial YU (40) warga Bunulrejo Kota Malang. Pelaku beraksi memanfaatkan kondisi rumah kosong, karena pemiliknya bekerja di luar kota.

Bacaan Lainnya

“Rumah tersebut dalam keadaan kosong, pemiliknya bekerja di Surabaya dan Kalimantan. Sehari-hari hanya ada asisten rumah tangga yang datang sebentar untuk membersihkan rumah,” seru Wachid, Selasa (11/2/2025).

Niatan pelaku muncul ketika melihat dua bingkisan paket dibungkus plastik di depan pagar rumah, sehingga memicu niat untuk masuk rumah tak berpenghuni tersebut. Pada percobaan pertama, pelaku hanya mengambil bungkusan paket tersebut dengan memanjat pagar. Ketika aksi pertama lancar, pelaku kembali melakukan percobaan kedua sekitar pukul 23.00 WIB, dengan niat mendapatkan hasil lebih banyak.

“Pelaku masuk melalui garasi dan mencoba mencongkel pintu, tetapi gagal. Akhirnya, ia memanfaatkan angin-angin jendela yang terbuka dengan menggunakan pot cor sebagai pijakan untuk masuk ke dalam rumah,” jelas AKP Wachid.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengobrak-abrik isi rumah dan mengambil perhiasan dalam lemari dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp36 juta. Beruntung, aksi pelaku terekam jelas dalam CCTV, termasuk saat ia datang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion.

Kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari media terkait rekaman CCTV kejadian tersebut viral.

“Kami berkoordinasi dengan masyarakat dan media untuk mengumpulkan informasi. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada malam keesokan harinya sekitar pukul 23.00 WIB di Lapangan Amprong, dekat Alfamart,” kata AKP Wachid.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara empat bulan lalu setelah menjalani hukuman enam tahun dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menurut pelaku, baru saja mengonsumsi sabu pada hari Kamis sebelum melakukan pencurian,” tambahnya.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan seluruh barang bukti berupa perhiasan emas, logam mulia Antam seberat 10 gram, serta liontin dan cincin dengan total berat sekitar 20 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rhd)

Pos terkait