Polsek Sukun Berhasil Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid

Polsek Sukun Berhasil Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian. (afi)

#Mengaku Buat Ongkos Pulang

Malang, SERU.co.id – Tim Reskrim Polsek Sukun dengan cepat berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang sempat viral di media sosial. Pelaku, seorang residivis berinisial DK (27), warga Lubuk Linggau Barat, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap setelah aksinya terekam CCTV di dua masjid berbeda. Dari dua masjid tersebut, tersangka berhasil mengambil uang sebanyak Rp1 juta yang akan digunakan sebagai ongkos pulang. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengungkapkan, tersangka pertama kali melakukan aksinya pada 20 Januari 2025 di sebuah masjid di Kecamatan Sukun. Setelah laporan dari masyarakat dan pengurus masjid, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.  

Bacaan Lainnya

“Hasil penyelidikan dan pengamatan CCTV menunjukkan bahwa tersangka juga melakukan aksi serupa di sebuah masjid di Kecamatan Dau. Dengan bukti yang kuat, kami langsung melakukan upaya paksa penangkapan,” seru Kompol Muhammad Soleh dalam konferensi pers di Polsek Sukun, Jumat (7/2/2025).  

DK ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Polisi mengungkap, ia merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman atas pencurian barang elektronik berupa laptop.

Polisi menunjukkan barang bukti pencurian. (afi)

Saat hendak melakukan aksinya yang ketiga di masjid wilayah Sukun, warga yang mengenali gerak-geriknya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Berkat respons cepat, tim Reskrim Polsek Sukun langsung melakukan penyergapan di tempat.  

Kapolsek Sukun, AKP Yoyok Ucuk Suyono, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.  

“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang sigap memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan,” kata AKP Yoyok.  

Baca juga: Kekerasan Seksual di Surabaya, Komisi D Dorong Camat dan Lurah Tingkatkan Peran Pengawasan

Ia juga mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.  

Saat diinterogasi, tersangka mengaku, aksinya dilakukan karena alasan keuangan.  

“Dari dua TKP, saya dapat sekitar Rp1 juta. Sebenarnya saya tidak ada niatan, tapi karena tidak ada uang buat pulang, jadi kepikiran mengambil kotak amal,” ujar DK.  

Kini, DK harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (afi/ono)

Pos terkait