Surabaya, SERU.co.id – NH (61) pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di kawasan Jalan Barata Jaya, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak asuhnya.
Penetapan tersangka kepada NH, setelah Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan terhadap NH.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat dimintai keterangan melalui pesan singkat whatsapp (WA) membenarkan jika NH telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Iya benar, NH sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Farman, melalui pesan singkat (WA), Sabtu (1/2/2025) malam.
Kasus ini mencuat setelah ada beberapa anak kabur dari panti asuhan. Kemudian, ada anak yang melapor kepada seorang berinisial S bahwa di dalam panti tersebut telah terjadi kekerasan seksual.
”Ini kan ada beberapa anak yang kabur, kemudian datang kepada pelapor, memberikan informasi bahwa di dalam informasi terjadi kekerasan terhadap para anak-anak yang di dalam panti asuhan,” kata Sapta Aprilianto, Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair), saat di Gedung Pringgodigdo Unair, Jumat (31/2025).
Sementara, korban yang melapor baru satu orang. Namun, hal ini masih didalami bisa jadi korban akan bertambah.
”Karena ini yang melapor baru satu, tapi dari satu ini masih pengembangan, bisa jadi berkembang dari satu itu,” jelas dia.
Diduga motif kekerasan seksual karena adanya relasi kuasa. Korban adalah anak asuh dan pelaku merupakan pengasuh.
”Tidak ada (iming-iming) karena ini relasi kuasa, mereka gak ada pilihan lain, ya seperti ini, salah satu modus kejahatan ini karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan. Ya terjadi lah (kekerasan seksual),” ungkap dia.
Pihaknya pun telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberi pendampingan kepada korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polda Dirmanto, membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi di Surabaya. Saat ini kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
”Terkait laporan itu kemarin, Kamis (30/1/2025) sudah dilaporkan sekira pukul 17.30 wib, didampingi dari fakultas hukum unair. Saat ini sedang ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, dan saat ini sedang didalami,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (31/1/2025) petang.
Saat ditanya soal jumlah korban, kabid humas polda jatim menyebut, bahwa informasi yang diterimanya korban lebih dari satu orang.
”Untuk siapa pelakunya, maupun jabatannya apa sampai saat ini masih proses pendalaman, silahkan rekan tekan nunggu, berapa yang ditangkap dan bagaimana kontruksi peristiwanya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” seru kabid humas. (Iki/ono)