Surabaya, SERU.co.id – Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bertindak cepat, mengamankan NK (61) pengasuh panti asuhan yang diduga melakukan pencabulan.
Tindakan itu merespoan laporan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) selaku pendamping para korban pencabulan, Kamis (30/1/2022) sore. Dengan demikian terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai adanya pelaporan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku sedang dilakulan penyelidikan.
”Saat ini kasus sedang ditindaklanjuti dan didalami oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui di Bid Humas Polda Jatim, Jum’at (31/1/2025) malam.
Kabid Humas menambahkan, berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, korban dalam kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang.
”Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu. Jadi kasus ini sedang di dalami,” seru Kabid Humas.
Dirmanto belum menjelaskan secara detail terkait kemungkinan tersangka dalam kasus itu. Ia mengaku tim masih mendalaminya.
”Masih proses pendalaman ya, siapa yang diamankan, dan seperti apa kontruksi peristiwanya nanti ya, masih didalami,” tuturnya.
Sebelumnya, pengasuh di salah satu panti asuhan Surabaya berinisial NK (61) diduga melakukan kekerasan kepada anak asuhnya. Korban masih di bawah umur dan melakukan kekerasan seksual selama 3 tahun.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pelapor, S (41) dan anak perempuan 15 tahun yang diduga menjadi korban. Laporan itu nomor polisi LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 30 Januari 2025, pukul 17.30 WIB. (iki/ono)