Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan, Kabid Humas: Kasusnya Ditangani Ditreskrimum Polda Jatim

Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan, Kabid Humas: Kasusnya Ditangani Ditreskrimum Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polda Dirmanto, membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi di Surabaya. Adalah NK (61), pemilik Panti asuhan di Surabaya yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim, pada Kamis (30/1/2025) kemarin sekitar pukul 17.30 wib.

”Terkait laporan itu kemarin sudah dilaporkan sekira pukul 17.30 wib, didampingi dari Fakultas Hukum Unair. Saat ini sedang ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, dan saat ini sedang didalami,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (31/1/2025) petang.

Bacaan Lainnya

Saat ditanya soal jumlah korban, Dirmanto menyebut, bahwa informasi yang diterimanya korban lebih dari satu orang.

”Untuk siapa pelakunya, maupun jabatannya apa sampai saat ini masih proses pendalaman, silahkan rekan tekan nunggu, berapa yang ditangkap dan bagaimana kontruksi peristiwanya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” seru kabid humas.

Diberitakan sebelumnya, NK (61) Pemilik Panti asuhan di Surabaya, dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anak asuhnya, dimana korban diduga lebih dari satu orang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair), Sapta Aprilianto. Dia mengatakan, korban merupakan perempuan yang masih berusia 15 tahun, kekerasan dilakukan selama kurang lebih tiga tahun.

Sapta menyebut, dugaan tindak pidana itu terungkap setelah ada beberapa anak kabur dari panti asuhan. Kemudian, ada anak yang melapor kepada seorang berinisial S bahwa di dalam panti tersebut telah terjadi kekerasan seksual.

Sementara, korban yang melapor baru satu orang. Namun, hal ini masih didalami bisa jadi korban akan bertambah. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait