Surabaya, SERU.co.id – NK (61) Pemilik Panti asuhan di Surabaya, dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anak asuhnya, dimana korban diduga lebih dari satu orang.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair), Sapta Aprilianto. Dia mengatakan, korban merupakan perempuan yang masih berusia 15 tahun, kekerasan dilakukan selama kurang lebih tiga tahun.
”Terduga pelaku ini diduga pemilik panti asuhan dan pengelolah panti asuhan. Mereka (anak asuh) memanggilnya ‘Bapak’,” kata Sapta Aprilianto, Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair), saat di Gedung Pringgodigdo Unair, Jumat (31/2025).
Sapta menyebut, dugaan tindak pidana itu terungkap setelah ada beberapa anak kabur dari panti asuhan. Kemudian, ada anak yang melapor kepada seorang berinisial S bahwa di dalam panti tersebut telah terjadi kekerasan seksual.
”Ini kan ada beberapa anak yang kabur, kemudian datang kepada pelapor, memberikan informasi bahwa di dalam informasi terjadi kekerasan terhadap para anak-anak yang di dalam panti asuhan,” seru dia.
Sementara, korban yang melapor baru satu orang. Namun, hal ini masih didalami bisa jadi korban akan bertambah.
”Karena ini yang melapor baru satu, tapi dari satu ini masih pengembangan, bisa jadi berkembang dari satu itu,” jelas dia.
Diduga motif kekerasan seksual karena adanya relasi kuasa. Korban adalah anak asuh dan pelaku merupakan pengasuh.
”Tidak ada (iming-iming) karena ini relasi kuasa, mereka gak ada pilihan lain, ya seperti ini, salah satu modus kejahatan ini karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan. Ya terjadi lah (kekerasan seksual),” ungkap dia.
Pihaknya pun telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberi pendampingan kepada korban.
”Karena sekarang sedang proses laporan jadi memang tentu dari kami sebagai penerima kuasa, kami akan melakukan monitoring dan juga mendampingi terus, dan kerjasama dengan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini,” kata dia.
Sementara itu, kondisi korban saat ini secara fisik dalam keadaan baik. Namun, untuk mengetahui kondisi korban lebih dalam korban kini sedang dilakukan asesmen. (iki/ono)