Malang, SERU.co.id – Polres Malang berhasil meringkus 18 tersangka dari 13 kasus pengedaran Narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dari ke 13 kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 589,55 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 1.825 Butir.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho membeberkan, penangkapan belasan tersangka tersebut merupakan hasil dari laporan para masyarakat. Yang mengaku resah dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka dan merusak generasi muda.
“Berhasil mengungkap 13 kasus dengan 18 tersangka, perkara tindak pidana narkotika selama periode Januari tahun 2025,” seru Bayu, Kamis (30/1/2025).
Bayu menerangkan, para tersangka ini merupakan BAS, SF, IFS, MRD, HB, AA, DJ, AB, MS, GRB, IF, FR, RAS, MHM, MJ, HC, AW dan IB.
Ia mengungkapkan, para pelaku ini kerap menjual barang-barang haram tersebut kepada para pelanggannya menggunakan sistem ranjau.
“Dalam modus ini, narkotika diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati, yang disebut ‘ranjau’,” tuturnya.
Keberhasilan penangkapan para pengedar dan kurir sabu ini ditaksir dapat menyelamatkan kurang lebih sebanyak 6.342 jiwa. Sedangkan untuk nilai sabu tersebut mencapai Rp589 juta dan obat keras berbahaya senilai Rp4,5 juta.
Untuk kedelapan belasan tersangka akan dikenakan pasal yang beragama, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 435 UU dan Pasal 436 ayat (2). (wul/mzm)
View this post on Instagram