Malang, SERU.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengintensifkan operasi gabungan (opsgab) untuk menangani sampah liar. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan TNI, Polri, perangkat daerah, hingga karang taruna. Operasi tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro menyatakan, pihaknya berkomitmen mengubah perilaku masyarakat pada tahun 2025. Upaya ini berfokus pada edukasi dampak buruk pembuangan sampah liar. Operasi tersebut berlandaskan Perda Kota Malang No. 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.
“Kami melakukan operasi gabungan penertiban dan edukasi kepada pelaku pelanggaran pembuangan sampah tidak pada tempatnya,” seru Roni, Senin (27/1/2025).
Pada Pasal 45 perda tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah di tempat yang tidak sesuai aturan. Roni mengungkapkan, operasi sebelumnya masih menemukan pelanggaran, seperti di Jembatan Pasar Gadang. Warga yang melanggar diberikan edukasi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menemui beberapa warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Kami berikan edukasi dan wawasan agar masyarakat lebih tertib,” tegas Roni.
Roni menambahkan, DLH Kota Malang akan rutin melakukan operasi gabungan di titik rawan, seperti Jembatan Pasar Gadang dan Jalan Danau Jongge. Tujuannya untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan pengelolaan sampah.
“Kedepan, InsyaAllah kami akan lakukan operasi secara rutin di lokasi tertentu. Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran pembuangan sampah liar,” pungkas Roni. (ska/rhd)