Kampung Rusia ‘PARQ Ubud’ Ditutup Permanen, Bos Asal Jerman Jadi Tersangka

PARQ Ubud disebut sebagai kota masa depan di Kabupaten Gianyar Bali. (ist) - Kampung Rusia 'PARQ Ubud' Ditutup Permanen, Bos Asal Jerman Jadi Tersangka
PARQ Ubud disebut sebagai kota masa depan di Kabupaten Gianyar Bali. (ist)

Bali, SERU.co.id – Keputusan Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup PARQ Ubud kerap dijuluki ‘Kampung Rusia’ secara permanen pada 20 Januari 2025 menimbulkan dampak besar. Sang direktur, Andrej Frey (53), warga negara Jerman, kini berstatus tersangka. Frey diduga kuat melakukan tindak pidana alih fungsi lahan dengan membangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2024 menemukan PARQ Ubud berdiri di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pertanian berkelanjutan. Lebih mencengangkan, Andrej Frey ternyata menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga lokal di Tegallalang, Ubud. Hal tersebut untuk membangun kawasan akomodasi wisata seluas 1,8 hektare.

Bacaan Lainnya

“Di zona yang seharusnya untuk pertanian, malah berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih dalam tahap pembangunan. Ini adalah bentuk alih fungsi lahan secara ilegal,” seru Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025).

Tidak hanya itu, PARQ Ubud juga diketahui tidak memiliki izin usaha dan pembangunan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gianyar, Dewa Gede Putra Hartawan menegaskan, semua operasional PARQ Ubud melanggar regulasi.

“Mereka tidak punya izin. Perizinan berusaha itu ada Pasal 4 dan Pasal 5 dalam PP 5/2021 yang harus dipenuhi sebelum operasional. PARQ Ubud tidak memenuhi persyaratan dasar itu,” jelasnya.

Ironisnya, usaha ini telah beroperasi sejak 2020 tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah hingga akhirnya ditutup total pada Januari 2025.

Dinas PUPR Gianyar mengklaim, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan masyarakat seharusnya bisa mengetahui aturan zonasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, faktanya, PARQ Ubud tetap berkembang pesat dan bahkan melakukan ekspansi di zona pertanian pada 2023-2024.

Hartawan berdalih, Pemkab Gianyar tidak kecolongan. Namun, mengakui bahwa pelanggaran baru terdeteksi dalam dua tahun terakhir.

“Kami membutuhkan peran masyarakat dalam pelaporan. Pembangunan di zona alih fungsi lahan baru terjadi 2023-2024, sebelumnya mereka beroperasi di zona pariwisata tanpa izin,” kilahnya.

Setelah serangkaian penyelidikan sejak November 2024, Andrej Frey resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli, termasuk pejabat daerah, camat, lurah dan pemilik lahan.

Andrej Frey diketahui memegang posisi strategis dalam tiga perusahaan berbeda, yakni:

  1. Direktur PT PARQ Ubud Partners
  2. Direktur PT Tommorow Land Development Bali
  3. Direktur PT Alfa Management Bali.

(aan/mzm)

Pos terkait