Pemkot Batu Dukung Polres Tetapkan Pemilik Bus Pariwisata Jadi Tersangka

Pemkot Batu Dukung Polres Tetapkan Pemilik Bus Pariwisata Jadi Tersangka
Pj. Wali Kota Batu dan Kapolres Batu saat mengunjungi salah satu korban Laka Lantas bus pariwisata. (ist)

Batu, SERU.co.id Kapolres Batu bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) pada hari Jumat menggelar press release penetapan RW (30), pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, sebagai tersangka baru dalam kasus lakalantas Bus Pariwisata yang terjadi, pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Menanggapi hal ini, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka baru.

Bacaan Lainnya

Di sela kegiatan kedinasan, Sabtu (18/1/2025), Pj. Wali Kota Aries menyampaikan pentingnya kondisi setiap kendaraan yang berlalu lintas di Kota Batu. Selain itu, pemilik maupun pengemudi selayaknya harus mengecek dan memperhatikan kondisi kendaraan harus benar-benar sehat dan layak digunakan untuk perjalanan.

Pemkot Batu bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di obyek wisata. Untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standart SOP nya,” seru Pj. Wali Kota Aries.

Baca juga: Direktur PT Sakhindra Jadi Tersangka Baru Kecelakaan Maut di Batu

Dari hasil ramp check yang dilakukan, Polres dan Dishub menemukan beberapa kondisi bus yang layak jalan namun dengan catatan. Untuk yang tidak layak jalan akan dilakukan penilangan oleh Satlantas Polres Batu, serta tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Kami benar-benar ingin kejadian ini menjadi pelajaran yang penting buat kita semua, agar selalu tertib dan disiplin utamanya dari segi pengecekan kendaraan setiap bepergian hingga kelayakan operasional bagi pemilik perusahaan otobus,” pesan Pj. Wali Kota Aries AP.

Baca juga: Laka Bus Pariwisata di Batu, Diduga Pandangan Sopir Terhalang Boneka?

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus pariwisata Sakhindra trans berinisial MAS (30), warga Bekasi sebagai tersangka. MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain. Dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah melalui proses pengembangan kasus, akhirnya Polisi juga menetapkan tersangka baru kecelakaan bus pariwisata, yakni RW (30), pemilik bus PT Sakhindra Cemerlang Wisata. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jungto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP. (dik/mzm)

Pos terkait