Kota Batu, SERU.co.id – Polres Batu menetapkan RW, Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Kota Batu. Insiden tersebut membawa rombongan SMK TI asal Badung, Bali, dan menyebabkan empat korban meninggal dunia serta 10 lainnya luka-luka.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
“RW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan ahli,” ujar Andi pada Jumat (17/1/2025).
Direktur perusahaan yang berbasis di Denpasar, Bali, ini diketahui menjalankan usaha di bidang angkutan wisata melalui PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata. Namun, penyidik menemukan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin trayek sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa RW diduga memiliki hubungan kerja dengan MAS, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan, sebagai pegawai atau driver resmi. Selain faktor human error, kondisi kendaraan juga menjadi penyebab utama kecelakaan. Pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa sistem pengereman bus mengalami kerusakan serius, termasuk kampas rem yang aus, tromol rem yang tidak rata, dan tekanan rem angin yang sangat rendah (0 kg/cm² dari standar 8–9 kg/cm²).
“Direktur perusahaan ini dinilai lalai karena tidak memastikan kendaraan mendapat perawatan berkala,” tegas Andi.
RW dijerat Pasal 311 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 atau 360 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. (iki/ono)