Laka Maut di Batu, Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Laka Maut di Batu, Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Kombes Pol Komarudin Dirlantas Polda Jatim saat menggelar konferensi pers di Ditlantas Polda Jatim, Jumat (10/1). (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus PO Sakhindra Trans sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Imam Bonjol – Pattimura – Soekarno, Batu. Peristiwa tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap kerusakan pada komponen pengereman kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Kampas rem kanan dan kiri serta tromol bus ditemukan dalam kondisi rusak sehingga pengereman tidak optimal,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025) petang.

Sopir bus dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain kondisi rem yang rusak, penyelidikan juga mengungkap pelanggaran administrasi pada bus tersebut, termasuk masa berlaku STNK yang sudah habis dan KIR yang kadaluarsa. Pihak kepolisian memeriksa 10 saksi, termasuk sopir, kenek bus, siswa, wali kelas, serta saksi lainnya. Tes urine sopir menunjukkan hasil negatif.

“Kecelakaan melibatkan bus yang membawa rombongan pelajar dari Bali untuk kegiatan study tour di Batu. Akibat kecelakaan ini, 14 orang menjadi korban, dengan rincian 4 meninggal dunia, 2 luka berat, dan 8 lainnya mengalami luka ringan,” ujar Kombes Pol Komarudin.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan beruntun ini melibatkan 6 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua. Berdasarkan keterangan saksi dan sopir, insiden bermula ketika bus selesai mengunjungi lokasi wisata di Batu dan hendak kembali ke Bali.

Saat melintasi Jalan Imam Bonjol, sopir menyadari rem tidak berfungsi. Ia mencoba menepi, terlihat dari rekaman CCTV yang menunjukkan roda kiri bus naik ke trotoar sebelum kembali ke jalan utama. Namun, kendaraan terus meluncur menuruni jalan hingga terjadi tabrakan.

  • Titik Tabrak 1 dan 2 (Jalan Imam Bonjol – Pattimura): Bus menabrak kendaraan roda empat, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka berat.
  • Titik Tabrak 3 (Jalan Pattimura): Bus menabrak kendaraan roda dua, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
  • Titik Tabrak 4-7 (Jalan Ir. Soekarno): Bus terus melaju tanpa kendali, menyebabkan serangkaian tabrakan lainnya.

“Kondisi kontur jalan yang menurun di lokasi kejadian turut memperparah kecelakaan ini,” tambah Komarudin.

Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa proses hukum terhadap sopir akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan terhadap pengelola bus terkait kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan. (iki/ono)

Pos terkait